Seluruh Korban Evelyn Calisca 01 Telah Menerima Santunan
JAKARTA, NusaBali.com – Tragedi maut menimpa speed boat (SB) Evelyn Calisca 01 yang mengangkut puluhan penumpang dengan rute Tembilahan Provinsi Riau - Tanjung Pinang Provinsi Kepri.
Transportasi laut ini terbalik saat berada di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023). Akibat kecelakaan sekitar pukul 13.00 Wita tersebut, 12 orang meninggal dunia, sedangkan 69 orang selamat.
“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Jasa Raharja, kata Dewi Aryani, telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4/2023) lalu.
“Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Dewi Aryani.
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebelumnya, beberapa saat setelah musibah ini terjadi, Jasa Raharja langsung melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat. “Sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut,” kata Dewi Aryani.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta ditransfer ke rekening ahli waris.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
1
Komentar