Video Disebar Mantan Pacar, Motif Sakit Hati Gara-gara Diputusi
Dit Reskrimsus Polda Bali Bongkar Kasus Video Asusila Cewek Bergelang Tridatu
Psikiater dr I Gusti Rai Wiguna SpKJ mengimbau kepada pasangan kekasih agar tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah apalagi melakukan pendokumentasian.
DENPASAR, NusaBali - Sebab-musabab beredarnya tiga video asusila di berbagai media sosial yang diperankan oleh seorang perempuan mengenakan gelang tridatu dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Pemeran perempuan yang belakangan diketahui berinisial MPS,26, ternyata adalah korban mantan pacarnya berinisial ABU,25. ABU pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ABU tega menyebarkan tiga potongan video asusila yang direkamnya pada dua tahun lalu itu karena sakit hati setelah diputus cinta oleh MPS. Tiga video itu serentak disebarnya melalui media sosial telegram. Tak butuh waktu lama tiga video itu dicomot oleh para pengguna media sosial dan disebarkan lagi. Tiga video itupun viral di media sosial Twitter.
Sebelum tiga potongan video yang direkam di salah satu penginapan di Denpasar itu disebarkan sebulan lalu, tersangka ABU sempat berkomunikasi dengan korban. Tersangka berusaha meluluhkan hati korban dan berharap untuk kembali menjalin asmara. Sayangnya keinginan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
Tak terima ditolak, tersangka mengancam menyebarkan video mesum keduanya. Ancaman itu tidak dihiraukan korban dan memilih memblokir telepon tersangka. Korban kaget setelah mengetahui ketiga video itu benar-benar disebarkan tersangka. Korban coba membujuk ABU untuk menghapus tiga video yang sudah membanjiri jagat maya tersebut. Viralnya tiga potongan video itu hingga ke berbagai grup WhatsApp diselidiki oleh tim Siber Dit Reskrimsus Polda Bali.
Tengah menyelidiki kasus tersebut, MPS membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik, Selasa (25/4). Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko dalam keterangannya saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (2/5) mengatakan awalnya mengamankan korban (MPS). Sehari setelah menerima laporan MPS akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ABU, Rabu (26/4).
Foto: Dit Reskrimsus Polda Bali tunjukkan barang bukti saat rilis kasus. -YUDA
AKBP Nanang mengaku sebelum mengamankan MPS hingga menangkap tersangka ABU pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tiga konten video mesum dengan cara patroli siber. Hasilnya ditemukan sejumlah daftar nama penyebar. Di tengah upaya penyelidikan, ada orang yang membuat laporan di Polda Bali yang tak lain adalah pemeran perempuan dalam video tersebut berinisial MPS.
MPS mengaku pemeran perempuan dari tiga video viral itu adalah dirinya. MPS membuat laporan tentang pencemaran nama baik akibat tersebarnya video tersebut. Korban mengaku kaget setelah mengetahui ketiga video tersebut beredar luas. "Berdasarkan laporan polisi tersebut dilakukan penyelidikan lebih intens. Korban mengaku yang menyebarkan video itu adalah mantan pacarnya. Pelaku langsung mengarah ke mantan pacarnya karena sebelumnya sempat komunikasi lewat pesan WhatsApp. Dalam pesan itu tersangka ancam sebarkan video tak senonoh keduanya yang direkam dua tahun lalu," beber AKBP Nanang.
Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat, aparat Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka ABU. Ternyata benar, tersangka ABU mengakui perbuatannya telah menyebarkan tiga video tak senonoh yang diperankannya dengan korban di media sosial Telegram.
"Hasil pemeriksaan, tersangka tega menyebarkan video mesum itu karena sakit hati diputusi korban. Selain itu setelah putus korban memblokir telepon dari tersangka. Padahal tersangka berharap untuk sambung lagi. Sementara korban tidak mau," ungkap perwira melati dua di pundak ini yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Hasil pemeriksaan, tersangka ABU menyebarkan video itu tidak untuk mendapatkan uang dari siapapun selain karena sakit hati. Tersangka menyebarkannya melalui aplikasi telegram hingga akhirnya ke mana-mana.
Tersangka ABU mengaku masih sangat mencintai MPS setelah berpacaran selama lima tahun. Tiga potongan video yang viral itu direkam di salah satu penginapan di Denpasar pada 2020 lalu. Tiga video itu dibuat atas inisiatif tersangka sendiri. Video yang direkam itu disimpan di komputer. Video yang disimpan hampir tiga tahun itu akhirnya dijadikan senjata untuk mengancam korban kala bahtera cinta keduanya kandas.
"Watermark Om Bejo dalam video itu setelah diambil orang lain dan diedit lagi. Ada banyak orang yang mengambil ketiga video tersebut. Siapa saja mereka selain Om Bejo yang ada dalam watermark itu masih kita selidiki. Ada orang atau akun lain yang memanfaatkan kejadian ini. Kita masih selidiki apakah tujuannya untuk dikomersialkan atau tidak," bebernya. Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 2 buah HP, 1 buah buah personal komputer, 2 akun screenshoot akun Telegram, 1 bendel print out percakapan WhatsApp, dan 1 bendel bukti print out postingan terkait video.
"Atas perbuatannya tersangka ABU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomot 11 TAHUN 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Kesusilaan dan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomot 44 tahun 2008 tentang Porknografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Motif sakit hati dalam penyebaran video tersebut diakui oleh tersangka ABU. Kepada wartawan pada saat jumpa pers kemarin pagi tersangka ABU mengaku menyebarkan video itu karena sakit hati diputusi. ABU juga mengaku diputusi korban karena dirinya egois dan suka marah-marah. "Awalnya video itu direkam untuk dokumentasi dan keperluan pribadi saja. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat yang dirugikan atas perbuatan saya ini. Saya mengaku salah melakukan ini. Video itu dibuat dua tahun lalu. Saya sebarkan sebulan lalu saat saya diputusin," ungkapnya.
Terpisah Psikiater Klinik Utama Sudirman Medical Centre (SMC) Denpasar, dr I Gusti Rai Wiguna SpKJ mengatakan secara umum tersebarnya video asusila akan berdampak berat secara psikologis kepada para pemerannya.
Foto: dr I Gusti Rai Wiguna SpKJ.
"Dari pengalaman saya banyak sekali dari kejadian-kejadian itu sebenarnya mereka, terutama pihak wanitanya, adalah korban dari kekerasan berbasis gender online (KBOG)," ujar dr Rai kepada NusaBali, Selasa kemarin. Dokter Rai mengingatkan bahwa tidak bisa menghakimi para pemeran video hanya berdasarkan video yang beredar. Namun perlu melihat lebih jauh latar belakang mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi.
Disinggung kerap kali penyebar video syur merupakan mantan kekasih, dr Rai sepakat hal tersebut secara umum merupakan bentuk dari cinta kekanak-kanakan atau belum dewasa. "Secara umum itulah contoh hubungan hanya berdasar obsesif semata. Ketika putus, marah, dan menjerat pasangannya," ujar dr Rai.
Ia mengimbau kepada pasangan kekasih untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan apalagi sampai melakukan pendokumentasian. Hal itu juga berlaku bagi pasangan suami istri, mereka diharapkan menolak ajakan melakukan pendokumentasian hubungan seksual yang mereka lakukan. "Itu bisa menjadi sebuah ancaman di kemudian hari," ingat dr Rai.
Dokter Rai juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing ikut menyebarkan video syur yang beredar. Apalagi sampai mencari tahu identitas pribadi korban, di mana rumahnya, di mana sekolah atau tempatnya bekerja. Menurutnya jika ikut menyebarkan video, maka telah ikut melakukan kekerasan terhadap para pemeran video khususnya korban. 7 pol, cr78
1
Komentar