Jual Beli Perhiasan Non Emas Kena Pajak 1,1%
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1%. Hal ini berlaku mulai 1 Mei 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.
"Yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan.... perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan," bunyi aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (2/5).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan kebijakan ini dibuat guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan.
"Pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (pengusaha emas perhiasan). Oleh karena itu apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan," ucapnya.
PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm, atau WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh.
"PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan," tuturnya. 7
1
Komentar