Masa Penahanan Habis, Eka Wiryastuti Batal Keluar Tahanan
DENPASAR, NusaBali - Tim penasihat hukum mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti mendatangi Rutan Polda Bali, Rabu (3/5).
Kedatangan tim penasihat hukum yang digawangi I Gede Wija Kusuma dan Warsa T Bhuwana ini untuk mengeluarkan Eka Wiryastuti dari tahanan karena masa penahanan yang sudah berakhir pada, Selasa (2/5). Namun usaha ini gagal karena Rutan Polda Bali belum menerima pemberitahuan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan NusaBali, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, yaitu Gede Wija, Warsa T Bhuwana dan Ni Nengah Saliani mendatangi Rutan Polda Bali sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka lalu berkoordinasi dengan petugas jaga tahanan terkait masa penahanan Eka Wiryastuti yang sudah berakhir. Namun hingga pukul 12.00 Wita, Eka tak juga bisa keluar dari tahanan dengan alasan belum ada pemberitahuan dari KPK.
Ditemui di Polda Bali, Gede Wija mengatakan kedatangannya ke Polda Bali untuk menjemput Eka Wiryastuti yang sudah habis masa penahanannya, Selasa kemarin. Eka Wiryastuti sudah lebih dari 400 hari menjalani penahanan. Sementara sampai saat ini belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 yang menjerat Eka Wiryastuti. “Dalam KUHAP dijelaskan lamanya masa penahanan mulai tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tingga hingga Mahkamah Agung adalah 400 hari. Harusnya sekarang dikeluarkan dulu dari tahanan,” ujar Gede Wija.
Dijelaskan dalam surat penahanan dari KPK, Eka Wiryastuti mulai menjalani masa penahanan sejak masa penahanan di Rutan Polda Metrojaya pada 12 April 2022 lalu dipindah ke Polda Bali pada 13 April 2022 dan berakhir, Selasa (2/5) lalu. Sementara dari hitung-hitungan masa penahanan maksimal 400 hari yang diatur KUHAP, seharusnya Bupati perempuan pertama Tabanan ini sudah keluar pada 27 April lalu.
Namun hingga waktu penahanan KPK berakhir pada Selasa kemarin, pihaknya belum menerima putusan kasasi dari MA. “Seharusnya dikeluarkan dulu dari tahanan. Kalau nanti putusan MA sudah turun silahkan dieksekusi lagi sesuai putusan MA,” tambah Warsa T Bhuwana.
Meski masa penahanan sudah habis, pihak Polda Bali tak mau mengeluarkan Eka Wiryastuti dari tahanan karena belum ada pemberitahuan dari KPK. Tim penasihat hukum Eka Wiryastuti juga sempat menghubungi jaksa KPK yang menangani kasus ini namun tak ada jawaban. Akhirnya, Gede Wija dan Warsa T Bhuwana menemui Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. “Tadi kami sempat konsultasi dengan Kapolda dan akan segera dikoordinasikan dengan KPK,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan KPK. Ditegaskan, pihaknya akan kembali mendatangi Polda Bali (hari ini) untuk kembali meminta putri dari Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ini dikeluarkan dari tahanan. “Kalau putusan kasasi MA belum turun kami akan tetap minta Eka dikeluarkan dari tahanan. Besok (hari ini, red) kami akan datang lagi supaya Eka bisa dikeluarkan sambil menunggu putusan kasasi turun,” bebernya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan belum menerima putusan kasasi mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dari MA. Pihaknya baru menerima putusan kasasi mantan staf khusus Eka Wiryastuti, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja. “Untuk putusan Eka Wiryastuti belum kami terima. Untuk putusan Dewa Wiratmaja sudah kami terima dan putusannya menolak kasasi,” tegasnya.
Terkait masa penahanan Eka Wiryastuti yang sudah berakhir, Astawa mengatakan seharusnya dikeluarkan dari tahanan. “Tidak ada dasar hukumnya lagi untuk menahan (Eka Wiryastuti, red). Sehingga bisa saja terdakwa keluar tahanan. Dan kalau putusan kasasi turun bisa dieksekusi lagi dan dilakukan penahanan kembali,” terang hakim asal Kuta, Badung ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Dalam putusan, Eka Wiryastuti dihukum 2 tahun penjara tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. 7 rez
Komentar