nusabali

Usai Dibui, WNA Rusia Dideportasi

  • www.nusabali.com-usai-dibui-wna-rusia-dideportasi

Niat berlibur keliling Indonesia, namun membeli ganja di bilangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

MANGUPURA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IE, 38, dideportasi ke negaranya, Rabu (3/5) pukul 00.31 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria asal Rusia itu pernah dibui atas kepemilikan ganja.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan yang bersangkutan datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya dengan tujuan untuk berlibur keliling Indonesia. Namun pada 27 Juli 2021, yang bersangkutan dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. “IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya,” jelas Anggiat.

Atas perbuatannya tersebut IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009. Masa pidana IE akhirnya berakhir pada 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut” jelas Anggiat.

Tak hanya dideportasi, IE juga dimasukkan dalam daftar cekal. Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, menambahkan yang bersangkutan didetensi selama 40 hari, pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket. Setelah semuanya dinyatakan siap, akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.

“IE dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali pukul 00.31 Wita, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow,” katanya. 7 asa

Komentar