Buleleng Kejar Penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng sedang mengejar penuntasan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Pengurusan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian menjadi prioritas, karena capaiannya masih di bawah target nasional.
Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawna dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu (4/5), mengatakan Kabupaten Buleleng membentuk tim koordinasi percepatan pencapaian target nasional kepemilikan dokumen dan pencatatan sipil. Tim ini terdiri dari para Camat, Koramil dan Kapolsek se-Kabupaten Buleleng.
Dari sejumlah kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Buleleng, beberapa sudah mencapai target nasional. Seperti Akta Kelahiran sudah mencapai 99,2 persen dari target 98 persen, KIA tercapai 59,71 persen dari 50 persen dan Akta Kematian sudah menyentuh 100 persen.
Namun ada beberapa dokumen kependudukan yang capaian masih dibawah target nasional. Mulai dari e-KTP di Buleleng menyentuh angka 96,29 persen dari target nasional 99,4 persen, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 14,03 persen dari target 25 persen, Akta Perkawinan mencapai 47,70 persen dari target 100 persen, begitu juga dengan capaian Akta Perceraian baru 53,50 persen dari target 100 persen.
“Khusus akta perkawinan itu kendala salah satunya banyak akta kawin terbitan lama yang belum teregister ulang, selain juga banyak pasangan kawin yang tidak mengurus akta kawinnya, terutama sebelumnya terbitnya undang-undang administrasi kependudukan. Kalau akta cerai yang juga masih rencah capaiannya karena memang banyak masyarakat yang cerai belum mengurus akta ke dinas,” terang Juartawan.
Kondisi ini pun membuat Disdukcapil membentuk tim koordinasi percepatan. Harapannya unsur yang tergabung dapat membantu mendorong masyarakat untuk segera merampungkan dan menuntaskan pengurusan dokumen kependudukannya.
“Kami berkolaborasi nanti dengan rekan-rekan camat, Koramil, Polsek dan juga desa dinas dan desa adat untuk mengumpulkan akta perkawinan yang belum terinput di SIAK. Melalui desa adat nanti kami mohon bantuan menyosialisasikan kepada pasangan pengantin baru segera mengurus akta perkawinan,” terang mantan Camat Gerokgak ini.
Kontribusi dan kerjasama tim percepatan ini diharapkan dapat membantu pengejaran target target nasional untuk penuntasan dokumen kependudukan pada Desember mendatang. Penuntasan capaian dokumen kependudukan ini juga disebut salah satu upaya melancarkan proses Pemilu 2024 mendatang. 7k23
Komentar