Pesta Shabu di Hotel, Pengedar dan 2 PSK Digerebek
GIANYAR, NusaBali - Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan penggerebekan salah satu kamar hotel di Jalan Batuyang Banjar Tegeha Desa Batubulan Kangin Kecamatan Sukawati, Senin (10/4) lalu. Dari penggerebekan ini petugas mengamankan seorang pengedar yang sedang pesta shabu dengan 2 PSK (Pekerja Seks Komersil).
Ketiga tersangka yang diamankan yaitu SNW, 36, Kuwun, Mengwi, DW asal Garut, Jawa Barat dan DF, 29, asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasatresnarkoba AKP Made Putra Yudistira mengatakan 2 PSK ini ditangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel. "Mereka sewa kamar hotel, kita tangkap sedang pesta narkoba jenis sabu. Dan mereka juga edarkan ke pelanggan," jelasnya.
Dijelaskan, selama bulan Maret-Mei 2023 ini Satresnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus dan mengamankan 14 tersangka. Dari 14 tersangka, 12 laki-laki dan 2 perempuan. "Dua pelaku perempuan dari hasil penyelidikan adalah pengguna sekaligus pengedar," jelas AKBP Ketut Widiada saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Rabu (3/5).
"Pelaku kebanyakan berasal dari luar Bali, ada 9 orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Lima orang warga lokal Bali," tambahnya. Dari para tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 21 gram dan sabu seberat 2,43 gram netto atau 14 paket. untuk TKP ada di 3 kecamatan. Sukawati, Gianyar dan Blahbatuh.
Tiap TKP modusnya rata-rata sistem tempel di pinggir jalan raya. AKBP Widiada pun mengapresiasi jajaran Satresnarkoba dengan cermat dan teliti menindaklanjuti laporan masyarakat dan membuntuti terduga pelaku sehingga berhasil diungkap. "TKP paling banyak ada di pinggir jalan. Jadi ini prestasi bagus, karena paling sulit menangkap peredaran di pinggir jalan," jelasnya.
Sementara itu dari 14 tersangka, sebanyak 3 orang diantaranya merupakan residivis. Kapolres pun berpesan agar mereka bertobat dan ingat keluarga di rumah. "Maskur sudah dua kali. Sang Nyoman sudah dua kali. Ketut Sukadana juga. Tolong tobatlah, kalau bisa ini yang terakhir lah masuk ke Polres Gianyar. Jangan terulang lagi, kasihan anak istri keluarga di rumah," pintanya.
Pengungkapan kasus narkoba kali ini juga ditemukan adanya gaya baru penggunaan narkoba menggunakan jarum suntik. "Baru kali ini ditemukan gunakan jarum suntik. Ini tergolong gaya baru dan sangat beresiko karena langsung ke darah. Organ tubuh yang tidak bisa menerima bisa berakibat fatal," tegasnya.
Tersangka yang menggunakan metode suntikan ini adalah Teguh Agus Stiawan, 25, asal Banyuwangi yang tinggal sementara di Jalan Bypass IB Mantra Banjar Biya, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Teguh ditangkap pada Senin (1/5) sekitar Pukul 16.00 WITA di kamar kost. "Pelaku ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis shabu," jelas Kapolres. Dari tangan Teguh, polisi mengamankan 0,73 gram netto sabu, sebuah Hp, sepeda motor, dua buah jarum suntik, sebuah timbangan dan 1 bendel plastik klip.
Sementara dilihat dari barang bukti terbanyak yang dinamakan berupa ganja seberat 21 gram, mengindikasikan peredaran gelap narkoba masih marak di Gumi seni Gianyar. Maka dari itu, mantan Kapolsek Ubud ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pencegahan. 7 nvi
Komentar