nusabali

Warga Tolak Pabrik Pengolahan Limbah B3

  • www.nusabali.com-warga-tolak-pabrik-pengolahan-limbah-b3

Warga Tegal Badeng Barat mencurigai pabrik yang dinyatakan akan dipakai untuk pembuatan batako tersebut akan dijadikan pabrik pengolahan limbah B3.

NEGARA, NusaBali
Satpol PP Jembrana bersama sejumlah personel TNI dan Polri melakukan sidak ke sebuah lokasi diduga akan dibangun pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (3/5). 

Namun dalam peninjauan Rabu siang kemarin, tidak ada aktivitas ataupun orang di lokasi pembangunan tersebut. Sebelumnya, pembanguan itu pun sempat dilurug sejumlah warga yang menyatakan penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, Selasa (2/5). Mereka pun sempat membentangkan spanduk penolakan. Namun Rabu kemarin, spanduk yang sempat dipasang warga di lokasi pembangunan itu sudah hilang.

Dari informasi beberapa warga sekitar, mereka menyatakan menolak pembangunan itu karena diduga akan dijadikan pabrik pengolahan limbah B3. Warga pun sempat memberikan persetujuan untuk pembanguan itu karena dinyatakan akan dijadikan pabrik pembuatan batako dari limbah batu bara. Namun sejumlah warga meyakini bahwa pembangunan yang dilaksanakan salah satu perusahaan pengolahan limbah B3 dari Jakarta, itu akan digunakan menjadi tempat pengolahan limbah B3. 

"Ini kita juga belum tahu mana yang benar. Karena tadi pas turun juga tidak ada orang. Informasinya yang punya juga dari Jakarta. Tetapi katanya nanti sudah ada rencana pertemuan di desa," ujar salah satu petugas Sat Pol PP Jembrana yang turun ke lokasi, Rabu kemarin.

Sementara Perbekel Tegal Badeng Barat I Made Sudiana saat dikonfirmasi Rabu kemarin, mengatakan, pembangunan yang belakangan menjadi polemik itu, sudah berjalan sejak sekitar dua bulan lalu. Sebelum dimulainya pembangunan itu, dari pihak perusahaan yang membangun sudah ada koordinasi dan sosialisasi ke pihak desa bersama masyarakat setempat. 

Dari sosialiasi sebelumnya, kata Sudiana, ditegaskan bahwa pembangunan itu akan diperuntukan sebagai pabrik pembuatan batako dari bahan limbah batu bara. Hal itu pun dipertegas surat pernyataan yang dibuat pihak perusahaan bersangkutan pada 13 Februari 2023 lalu. "Yang membangun itu PT Pria. Awalnya memang sempat perusahan itu menyatakan ingin membangun pabrik pengolahan limbah B3 dan ditolak warga. Tetapi dari pertemuan terakhir, ada pernyataan bahwa itu akan dijadikan pabrik batako dari limbah batu bara,"  ujarnya.

Sudiana menjelaskan, sebelumnya warga pun telah menyetujui pembangunan yang dinyatakan akan dijadikan pabrik pembuatan batako berbahan dari limbah batubara itu. Namun belakangan ini warga pun khawatir pembangunan itu akan dijadikan pabrik pengolahan limbah B3. "Sekarang kita masih menunggu dari perusahan bersangkutan. Dari yang punya katanya juga mau datang ke Jembrana tanggal 15 Mei nanti. Nah pas itu rencanya akan kami kembali duduk bersama dengan warga dan mengundang instansi terkait," ucapnya. 

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Made Gede Budhiarta mengatakan, pembangunan pabrik di Desa Tegal Badeng Barat terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai pengecekan di sistem Online Single Submission (OSS), NIB-nya itu pun adalah pengolahan limbah B3. Namun untuk izin operasionalnya belum bisa dipastikan.

"Kalau izin operasional dikeluarkan oleh OPD teknis lain seperti PU dan LH. Itu pun setelah dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Untuk memastikan itu (izin operasionalnya), nanti kita cek dengan OPD terkait. Tetapi kalau di NIB-nya, itu disebutkan pengolahan limbah B3," ujar Budhiarta. 
Menurut Budhiarta, untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, ada berbagai proses persyaratan yang ketat. Pengolahan limbah B3 itu termasuk salah satu jenis kategori usaha risiko tinggi sehingga diperlukan berbagai syarat sepeti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan berbagai kajian teknis lainnya. 7ode

Komentar