Kasus Penggunaan Dana Desa Adat Sulahan Berlanjut
BANGLI, NusaBali - Krama Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli yang mempertanyakan penggunaan dana desa adat oleh mantan Bendesa Adat Sulahan I Ketut D, berlanjut dan kian ramai. Kini, muncul data baru, yakni penggunaan dana desa adat untuk pembelian nasi bungkus, Rp 69 juta.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli belum berkomentar banyak terkait kasus yang membelit mantan Bendesa Adat Sulahan tersebut. Mantan Penyarikan Dalem I Dewa Putu Adnyana Putra bersama Krama Adat Sulahan, I Wayan Suda dan Jro Tawa membeberkan beberapa hal yang janggal selama Ketut D menjadi Bendesa.
Seperti pengadaan beras saat pendemi Covid--19. Disampaikan, pada 19 September 2021 krama melaksanakan paruman (rapat) yang mempertanyakan terkait dana penanganan Covid-19. Berselang beberapa bulan tepatnya Desember 2021, baru dilakukan pembagian sembako. "Setelah mulai normal baru ada pembagian sembako. Kami tidak tahu yang menerima siapa saja," ungkapnya.
Di sisi lain, setelah dilakukan pengecekan dana pengadaan sembako sudah cair pada bulan Juni 2021. Krama dibuat bingung uang tersebut dimanfaatkan untuk apa, hingga baru Bulan Desember ada pembagian sembako. Tidak hanya itu, ada pula pembelian nasi yang mencapai Rp 69.500.000. Kemudian pembelian kopi yang nilai juga puluhan juta. "Sebetulnya masih banyak lagi kejanggalan dalam penggunaan dana desa adat. Uang ini milik krama tentu hari dipertanggungjawabkan. Yang bersangkutan menyampaikan tidak pernah mengambil insentif bendesa padahal pada tahun 2020 saat negara darurat Covid-19, Ketut D mengambil uang Rp 18 juta," tegasnya.
Di singgung terkait kasus telah masuk ke ranah hukum (Kejaksaan Negeri Bangli), Dewa Adnyana Putra membenarkan hal tersebut. Diakui, bahwa dirinya sudah sempat diminta klarifikasi. Ada beberapa orang lainnya baik prajuru, pemangku sudah sempat diminta keterangan. Di tengah riuh kasus ini, pihaknya berharap Majelis Desa Adat bisa membantu. "Pak majelis tolong bantu kami," sebutnya.
Kejari Bangli Yudhi Kurniawan saat dikonfirmasi terkait kasus yang menyangkut mantan bendesa Adat Sulahan, mengatakan saat ini masih proses. Pihaknya pun meminta untuk bersabar. "Masih proses, sabar," ujarnya singkat.7esa
Komentar