Eka Wiryastuti Kembali Gagal Keluar Rutan
KPK Dinilai Langgar Hukum dan Tak Hormati Hak Terdakwa
Eka Wiryastuti
Ni Putu Eka Wiryastuti
KPK Bali
Polda Bali
Korupsi
Dana Insentif Daerah (DID)
Dana Insentif Daerah
DENPASAR, NusaBali - Tim penasihat hukum mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti, yang digawangi I Gede Wija Kusuma, kembali gagal mengeluarkannya dari Rutan Polda Bali setelah masa penahanan habis pada Selasa (2/5).
Alasan sama, yakni Polda Bali belum mendapatkan koordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah masa penahanan habis menurut UU, kemarin (Rabu) kami datang ke sini berkoordinasi dengan Bapak Kapolda untuk mengeluarkan klien kami yang dititipkan di Rutan Polda Bali. Hari ini (Kamis kemarin) kami datang lagi, namun Polda Bali tetap tidak mengeluarkan klien kami dengan alasan belum mendapatkan koordinasi dari KPK,” tutur Gede Wija saat ditemui di Polda Bali, Kamis (4/5) siang.
Gede Wija Kusuma mengatakan kliennya ikhlas dan taat hukum. Semestinya KPK lebih paham hukum, terutama soal tahan menahan orang. Melihat apa yang terjadi, dia menilai KPK tidak taat hukum dan tidak menghargai hak-hak dari terdakwa. “Mestinya KPK harus peka. Taat dengan hukum. KPK ada di Jakarta. Kami hubungi lewat telepon untuk koordinasi terkait hal ini tetapi ditolak. Di-WA tidak dibalas,” ungkap Gede Wija yang kemarin didampingi lima orang rekan pengacara.
Secara aturan hukum, Eka Wiryastuti seharusnya dikeluarkan dahulu dari Rutan. Persoalan nanti divonis bersalah, untuk selanjutnya dipersilakan jaksa KPK melakukan eksekusi. “Yang kita keberatan ini adalah caranya KPK memperlakukan tahanan yang sudah habis masa penahanannya. Kok KPK tidak berkoordinasi dengan yang dititipi?” ucap Gede Wija.
Dia menyebut, Eka Wiryastuti sebenarnya bebas 27 April 2023. Namun ada surat perpanjangan penahanan dari MA yang dibuat oleh KPK, maka selesainya 2 Mei 2023. “Harusnya tanggal 2 Mei 2023 tengah malam sudah keluar. Kami memahami posisi Polda Bali. Mereka tidak berani menguarkan Bu Eka karena merupakan tahanan KPK. Informasinya, KPK minta waktu untuk mengurus administrasi. Ini bagi kami sangat aneh. Semestinya hukum itu ditegakkan berdasarkan aturan,” tandasnya.
Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali sudah satu tahun dua bulan. Pada saat haknya yang dijamin UU dilanggar, Eka Wiryastuti meminta kepada tim penasihat hukumnya untuk terus memperjuangkan haknya. “Kondisi Bu Eka sehat. Bu Eka ini orangnya ikhlas dan taat hukum. Dia berpesan untuk memperjuangkan haknya,” kata Gede Wija.
Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Ni Putu Eka Wiryastuti mendatangi Rutan Polda Bali, Rabu (3/5). Kedatangan tim penasihat hukum yang digawangi I Gede Wija Kusuma dan Warsa T Bhuwana ini untuk mengeluarkan Eka Wiryastuti dari tahanan karena masa penahanan yang sudah berakhir pada Selasa (2/5). Namun usaha ini gagal karena Rutan Polda Bali belum menerima pemberitahuan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan NusaBali, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, yaitu Gede Wija, Warsa T Bhuwana, dan Ni Nengah Saliani mendatangi Rutan Polda Bali sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka lalu berkoordinasi dengan petugas jaga tahanan terkait masa penahanan Eka Wiryastuti yang sudah berakhir. Namun hingga pukul 12.00 Wita, Eka tak juga bisa keluar dari tahanan dengan alasan belum ada pemberitahuan dari KPK.
Ditemui di Polda Bali, Gede Wija mengatakan kedatangannya ke Polda Bali untuk menjemput Eka Wiryastuti yang sudah habis masa penahanannya, Selasa kemarin. Eka Wiryastuti sudah lebih dari 400 hari menjalani penahanan. Sementara sampai saat ini belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 yang menjerat Eka Wiryastuti.
“Dalam KUHAP dijelaskan lamanya masa penahanan mulai tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tingga hingga Mahkamah Agung adalah 400 hari. Harusnya sekarang dikeluarkan dulu dari tahanan,” ujar Gede Wija.
Dijelaskan dalam surat penahanan dari KPK, Eka Wiryastuti mulai menjalani masa penahanan sejak masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 12 April 2022 lalu dipindah ke Polda Bali pada 13 April 2022 dan berakhir, Selasa (2/5) lalu. Sementara dari hitung-hitungan masa penahanan maksimal 400 hari yang diatur KUHAP, seharusnya Bupati perempuan pertama Tabanan ini sudah keluar pada 27 April lalu.
Namun hingga waktu penahanan KPK berakhir pada Selasa kemarin, pihaknya belum menerima putusan kasasi dari MA. “Seharusnya dikeluarkan dulu dari tahanan. Kalau nanti putusan MA sudah turun silakan dieksekusi lagi sesuai putusan MA,” tambah Warsa T Bhuwana.
Meski masa penahanan sudah habis, pihak Polda Bali tak mau mengeluarkan Eka Wiryastuti dari tahanan karena belum ada pemberitahuan dari KPK. Tim penasihat hukum Eka Wiryastuti juga sempat menghubungi jaksa KPK yang menangani kasus ini namun tak ada jawaban. Akhirnya, Gede Wija dan Warsa T Bhuwana menemui Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. “Kami sempat konsultasi dengan Kapolda dan akan segera dikoordinasikan dengan KPK,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan belum menerima putusan kasasi mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dari MA. Pihaknya baru menerima putusan kasasi mantan staf khusus Eka Wiryastuti, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja. “Untuk putusan Eka Wiryastuti belum kami terima. Untuk putusan Dewa Wiratmaja sudah kami terima dan putusannya menolak kasasi,” tegasnya.
Terkait masa penahanan Eka Wiryastuti yang sudah berakhir, Astawa mengatakan seharusnya dikeluarkan dari tahanan. “Tidak ada dasar hukumnya lagi untuk menahan (Eka Wiryastuti, Red). Sehingga bisa saja terdakwa keluar tahanan. Dan kalau putusan kasasi turun bisa dieksekusi lagi dan dilakukan penahanan kembali,” terang hakim asal Kuta, Badung ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) divonis bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Dalam putusan, Eka Wiryastuti dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib mujur karena divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. 7 pol
1
Komentar