1,1 Juta WNA Masuk Bali Gunakan VoA
Anggiat mengatakan sampai saat ini sudah ada 92 negara yang bisa menggunakan VoA.
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat sejak awal Januari-April 2023, ada 1.164.042 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Pulau Dewata menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sampai saat ini, tercatat sudah ada 92 negara yang bisa menggunakan VoA saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, menjelaskan sejak Maret 2022, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang hendak masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan adanya fasilitas VoA bagi wisatawan yang masuk ke Indonesia, termasuk melalui Bandara Ngurah Rai.
Masih menurut Anggiat, sampai saat ini sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas tersebut. “Sejak saat itu, sudah ada 92 negara yang bisa menggunakan VoA. Nah, catatan dari 1 Januari-April 2023, ada 1,1 juta WNA yang menggunakan fasilitas itu,” kata Anggiat, Kamis (4/5).
Dirincikan, adapun 92 negara yang kini bisa menggunakan VoA, antara lain Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Maladewa.
Kemudian, Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Panama, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taipan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Batikan, Vietnam, Yordania dan Yunani.
“Untuk pemberlakuan VoA terhadap masing-masing negara ini bervariasi. Jadi, dilakukan secara bertahap sesuai dengan pertimbangan pusat,” kata Anggiat.
Dari catat perlintasan melalui Bandara Ngurah Rai, wisatawan yang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang terbanyak. Kemudian disusul Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Untuk ITAS, tercatat ada 31.038 pengajuan, sementara ITK sebanyak 13.990 pengajuan dan ITAP sebanyak 4.821 pengajuan.
Selain melakukan pemeriksaan melalui Bandara Ngurah Rai, pihaknya juga melakukan pemeriksaan imigrasi di tiga pelabuhan yakni Pelabuhan Benoa, Padang Bai, dan Celukan Bawang. “Dari awal tahun sampai saat ini, tercatat lalu lintas melalui laut, pada TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Benoa sejumlah 37.264 orang, sedangkan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang,” tambahnya.
Anggiat berharap, seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata, seluruh masyarakat dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk. Dia juga mewanti-wanti masyarakat agar jangan hanya memvideokan dan memviralkan. “Kalau tidak dilaporkan orangnya dikhawatirkan dilepas. Maka, saya mengajak untuk melaporkan melalui kanal-kanal yang ada milik Imigrasi,” ajak Anggiat. 7 dar
1
Komentar