RTRW Tabanan Tunggu Pusat
RTRW
RTRW Tabanan
I Komang Gede Sanjaya
Investasi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Rencana Tata Ruang Wilayah
Perda RTRW sangat penting bagi pengembangan Kabupaten Tabanan, khususnya menyongsong investasi yang masuk.
TABANAN, NusaBali
Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil revisi RTRW Nomor II Tahun 2021 memasuki babak baru. Di tengah menunggu kajian substansi keluar, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri undangan rapat koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Discover Kartika Plaza Hotel, Kuta, Kamis (4/5).
Dalam undangan rapat itu, Bupati Sanjaya menjelaskan, Kabupaten Tabanan memiliki luas 14,69% dari luas wilayah Pulau Bali dan memiliki konsep wilayah yang unik dan sering disebut dengan wilayah nyegara gunung. Hal tersebut menjadi potensi besar dalam pengembangan pembangunan di Kabupaten Tabanan.
“Kontur alam seperti ini menjadikan Tabanan sebagai daerah potensial untuk dikembangkan, kami sudah mencoba mengakomodir potensi tersebut dalam tujuan Penataan Ruang Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan yang selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Tabanan," ujarnya.
Selain itu, kata Bupati Sanjaya, Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan juga telah mengakomodir beberapa isu strategis di Kabupaten Tabanan. Mulai dari struktur ruang maupun pola ruang sehingga legalisasi Ranperda RTRW Tabanan menjadi Perda menjadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan.
"Mengingat pentingnya Perda RTRW bagi perkembangan wilayah Kabupaten Tabanan, khususnya menyongsong investasi yang masuk ke Kabupaten Tabanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan menjadi persyaratan sebelum melakukan proses legislasi Ranperda RTRW menjadi Perda," jelasnya.
Disebutkan revisi RTRW Kabupaten Tabanan sudah berproses dari akhir tahun 2017 hingga pada 7 Desember 2021, dan sudah pernah dilaksanakan Rakor Lintas Sektor di Jakarta. Namun demikian, proses persetujuan substansi sempat tertunda karena beberapa hal terkait dengan penyelesaian terhadap lahan sawah yang dilindungi serta beberapa perubahan persetujuan perundang-undangan terkait.
Oleh sebab itu, tegas Bupati Sanjaya, setelah melalui berbagai proses penyepakatan, asistensi dan supervisi yang panjang, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali melakukan permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan sehingga saat ini bisa melaksanakan Rakor Lintas Sektor kembali dalam rangka mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Besar harapan kami agar proses persetujuan substansi dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala lagi, sehingga kami dapat segera memproses Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan menjadi Perda. Semoga Rakor Lintas Sektor dapat berjalan dengan efektif dan memberikan masukan yang positif guna terwujudnya RTRW Tabanan yang berkualitas," harap Sanjaya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga. Pentingnya penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda sebagai pedoman perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian, pemanfaatan ruang untuk menggiring investasi masuk ke wilayah Tabanan sehingga mendukung pertumbuhan perekonomian.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut dalam proses pembahasan Lintas Sektor Ranperda RTRW Kabupaten Tabanan, besar harapan kami proses persetujuan substansi dapat segera ditetapkan, sehingga proses pembahasan terkait RTRW di DPRD dapat segera kami laksanakan sesuai mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan serta Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043 dapat segera ditetapkan menjadi Perda untuk mendukung tercapainya Visi dan Misi Tabanan," ujarnya. 7des
1
Komentar