Bawaslu Bangli ‘Kawal’ Pendaftaran Bacaleg
BANGLI, NusaBali - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dibuka sejak 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bangli mengintensifkan upaya pengawasan dalam tahapan pendaftaran bacaleg di KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, Nengah Purna mengatakan selama tahapan berlangsung, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses pendaftaran. Ditegaskan Purna, Bawaslu tidak akan pernah abai dengan segala sesuatu yang berpotensi pelanggaran. "Seluruh proses, mulai dari bacaleg, persoalan legalitas ijasah, serta dokumen lainnya turut kita pantau," ujar Purna, Kamis (4/5).
Menurut Purna, yang paling menjadi atensi saat ini adalah, kalau ada mantan narapidana yang nyaleg. Kata dia, sesuai aturan, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya, jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg. "Tentunya hal ini harus serius kita lakukan pengawasan, bekerjasama dengan pihak terkait. Dengan begitu fungsi Bawaslu sebagai pencegahan, pengawasan dan penindakan, bisa terlaksana dengan baik," tegas Purna.
Ketua Bawaslu asal Desa Pengotan, Kecamatan Bangli ini menambahkan, tahapan yang dilakukan sesuai mekanisme ini diharapkan bisa menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas sesuai harapan masyarakat. Dalam hal ini, pihaknya telah mengintensifkan sosialisasi pengawasan partisipatif. "Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat," imbuhnya. 7 esa.
1
Komentar