Overstay, WNA Asal China Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada Jumat (5/5). WNA berinisial YY, 37 itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan China berinisial YY itu, karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Menurut dia, YY diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian pada 26 April 2023 lalu dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021. YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022,” jelasnya, Jumat sore.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya yang sesama WNA China setibanya di Indonesia. Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YY kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito.
Untuk pendeportasian, tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan. Imigrasi tidak menanggung biaya. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat dini hari dengan menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen). Dalam proses penderportasian, yang bersangkutan dikawal ketat petugas.
Sugito di sisi lain, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WAN, sehingga dapat diambil tindakan tegas. “Saya juga berharap masyarakat terus proaktif ke depannya untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh WNA melalui kanal-kanal yang ada, sehingga langsung ditindaklanjuti,” imbuhnya. 7 dar
1
Komentar