Ruko Milik Bandar Narkoba Disita BNN
Diduga Hasil TPPU, Total Aset yang Disita Senilai Rp 15M
Kejahatan tindak pidana narkotika ini dilakukan tersangka selama enam tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Bandan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW pada Senin (3/4). Tersangka ditangkap di sebuah Ruko miliknya yang baru selesai dibangun di kawasan Jalan Gelogor Carik Nomor 108, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Selain menangkap MW, petugas BNN RI juga menyita aset berupa ruko, rumah, motor, mobil, sepeda gayung, dan perhiasan emas. MW ditetapkan jadi tersangka serta aset-aset tersebut disita atas dugaan tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika. Kejahatan tindak pidana narkotika ini dilakukan tersangka selama enam tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Tersangka MW merupakan mantan narpidana kasus narkotika. Dia ditangkap oleh aparat Polda Bali pada 2016 dan divonis enam tahun penjara. Tersangka MW bebas tahun 2022 langsung bisa beli tanah dan bangun ruko mewah, rumah mewah, mobil, motor, dan sepeda gayung mewah," ungkap Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat gelar jumpa pers di aset Ruko milik tersangka MW di Jalan Gelogor Carik, Jumat (5/5) siang.
Adapun barang bukti yang disita adalah sebidang tanah seluas 500 meter persegi beserta bangunan ruko tiga lantai di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan senilai Rp 10 miliar. Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dua lantai seluas 155 meter persegi di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara senilai Rp 3 miliar.
Mobil Honda Accord tahun 2020 warna hitam DK 108 MN senilai Rp 745.500.000. Mobil Honda CRV tahun 2021 warna hitam DK 108 NV senilai Rp 558.000.000. Sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 warna merah DK 3939 MW senilai Rp 223.550.000. Sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T tahun 2018 warna hitam DK 4373 AAR senilai Rp 20.000.000. dua unit sepeda gayung Bromton senilai Rp 80 juta. Perhiasan emas senilai Rp 443.480.000.
"Total nilai keseluruhan aset berdasarkan harga perolehan Rp15.070.530.000. Tindak pidana narkotika biasanya diikuti dengan pencucian uang agar kejahatan yang dilakukan terlihat legal. Sama seperti yang dilakukan oleh tersangka MW tindak pidana asalnya adalah kasus narkotika. Uang hasil kejahatannya beli tanah dan bangun rumah dan Ruko. Untuk mengungkap kasus seperti ini tidak mudah," ungkap jenderal bintang tiga di pundak ini.
“Untuk tersangka MW ini kita jerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tambahnya.
Pantauan di lokasi kemarin, aset Ruko yang berada di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan berlantai tiga. Informasi dari sumber di lapangan, ruko yang dicat warna pink itu satu dikontrak oleh pengusaha salon kecantikan dan satu dikontrak untuk jualan sembako. Mengetahui kasus ini kedua pengontrak langsung minggat. 7 pol
1
Komentar