MW Dipantau Sejak 2018 saat Mendekam di Lapas Kerobokan
DENPASAR, NusaBali - Pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka MW ini membutuhkan waktu yang lama oleh BNN. Tepatnya mulai tahun 2018, saat MW menjalani hukuman selama 6 tahun di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Pengungkapan ini sendiri berawal saat ditangkapnya salah seorang tersangka narkoba berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan pada 12 Februari 2018 oleh BNN Provinsi Bali. Berdasarkan hasil pendalaman terhadap tersangka IGABK alias AT barang bukti shabu yang diamankan dari tangannya merupakan milik dari IM alias K alias BC yang memiliki keterkaitan dengan MW. IM alias K alias BC juga berada di Lapas Kerobokan.
Berikutnya 17 Febuari 2022 BNN menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu berinisial JC alias FC di Depok, Jawa Barat. Hasil pendalaman terhadap tersangka JC alias FC, barang bukti narkotika jenis shabu yang dikuasainya saat itu dikendalikan langsung oleh tersangka MW dari balik jeruji besi Lapas Kerobokan.
Setelah mengamankan tersangka IGABK alias AT dan JC alias FC, Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Bandan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan penelusuran follow the money dan follow the asset. Hasilnya, sejak 2016 tersangka menerima kiriman uang dari tersangka IGABK alias AT, JC alias FC, dan IM alias K alias BC
IGABK alias AT yang juga merupakan mantan narapidana kasus narkotika telah mentransfer uang kepada tersangka MW lewat rekening orang lain sebanyak Rp 9.870.350.000. Dari tersangka IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika mendapat transferan uang sebesar Rp 948.300.000.
Dari tersangka JC alias FC yang juga saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika mendapat transferan uang sebanyak Rp 2 miliar. Penangkapan tersangka dan penyitaan aset ini melalui analisis transaksi keuangan dan dapat diduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil kejahatan narkotika. 7 pol
Komentar