Beraksi di Bandara, Komplotan Maling asal China Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus dua dari empat kawanan maling asal China berinisial HC, 45 dan WY, 37.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga negara Cina lainnya berinisial JY mengaku kehilangan kartu kredit. Kartu kredit tersebut diketahui hilang saat baru tiba dari Hongkong menggunakan maskapai Hongkong Airlines HX 707 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (23/4).
Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga langsung gerak cepat dan menangkap dua tersangka di Mal Bali Galeria (MBG), Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Senin (24/4) pukul 11.00 Wita. Kedua tersangka ditangkap saat belanja di mal tersebut menggunakan kartu kredit yang diduga hasil curian. Sementara dua orang lainnya sudah pulang ke Cina melalui Hongkong.
"Kartu kredit yang hilang itu adalah milik bapak korban. Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil rekaman kamera CCTV di Terminal Kedatangan Internasional terlihat ada empat orang," ungkap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat gelar jumpa pers, Jumat (5/5) pagi.
Sementara korban, setelah mengetahui kartu kredit tersebut hilang langsung menelepon ke bapaknya di Cina untuk melakukan pemblokiran. Pada saat di blokir pihak bank di Cina mengatakan kartu kredit yang hilang itu sudah melakukan transaksi di Mal Bali Galeria, Bali. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi mendatangi MBG. Hasil rekaman kamera CCTV disana ada empat orang yang identik dengan rekaman yang ada di Bandara Ngurah Rai.
Di sana (di Mal MBG) empat orang itu beli enam unit Iphone 14 Promax 256, sepatu, baju, dan lainnya dengan total harga Rp 181.702.102. "Setelah belanja di sana, dua orang langsung pulang ke Cina. Sementara dua orang lainnya, yakni tersangka HC dan WY masih di Bali. Pada 24 April keduanya datang lagi ke MBG untuk belanja menggunakan kartu kredit atas nama orang lain. Saat itulah keduanya ditangkap," beber Kapolres.
Dari tangan kedua tersangka diamankan berbagai barang bukti. Dari tangan tersangka WY diamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk MeiNaili, 1 baju kaos warna putih merk Nike, 1 celana jeans warna biru merk BLX, sepasang sepatu Nike Winflo 09, selembar baju kaos warna hitam merk Emporio Armani, dan 1 credit card atas nama zhang dongdong.
Sementara dari tangan tersangka HC berupa 1 unit Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple beserta perangkatnya, sepasang sepatu merk Nike Zoom Pegasus Size 42, sepasang kaos kaki, selembar jaket merk Nike, 1 buah tas warna hitam merk Calvin Klein, dan 1 celana pendek merk Burberry.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Pencurian dan Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun. "Setelah kita koordinasi dengan Imigrasi kedua tersangka ini dan dua orang lainnya sering datang ke Bali untuk waktu yang singkat. Hanya dua atau tiga hari saja di Bali langsung pulang. Apakah mereka ini sindikat internasional, masih terus kita dalami," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar