Penangkapan Pengedar di Depan Tempat Ibadah di Bandara
Dua Tersangka Ngaku Baru Tiga Bulan jadi Pengedar
MANGUPURA, NusaBali - Tersangka tindak pidana narkotika, Aldi, 28 dan Gede, 25, yang ditangkap aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang ditangkap Jumat (14/4) ternyata baru tiga bulan bekerja sebagai tukang tempel shabu.
Penangkapan terhadap keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang sering mondar-mandir di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanpa tujuan yang jelas. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Bandara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
"Pengakuan keduanya mulai jadi pemakai dan jadi pengedar shabu sejak Januari 2023. Pada saat ditangkap diamankan barang bukti enam paket shabu yang dikemas dalam pipet dan dimasukan ke dalam bungkusan makanan ringan," ungkap Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti saat gelar jumpa Pers, Jumat (5/5) pagi.
Barang bukti narkotika jenis shabu yang berat totalnya 4,45 gram ditemukan di dalam saku celana dari tersangka Aldi. Dari tangan tersangka Gede tidak ditemukan barang bukti, tetapi dia merupakan bagian dari jaringan dengan tersangka Aldi. Hal itu sesuai dengan percakapan keduanya di HP.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kami masih melakukan pengembangan pemasok Shabu dari kedua tersangka," pungkasnya. 7 pol
Komentar