Dua Kadis Pemprov Jatim Kena Cekal
Mangkir dari panggilan, KPK periksa dua Kadis minggu depan
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jawa Timur, M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur, Mochamad Samsul Arifien berpergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan.
Anak buah Gubernur Jawa Timur Sukarwo itu dicegah terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.
Tak hanya dua kepala dinas, KPK juga meminta pihak imigrasi mencegah anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Kabil Mubarok melancong ke luar negeri terhitung kemarin.
"Jadi tiga saksi yang dilakukan pencegahan untuk enam bulan ke depan untuk dua tersangka yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).
Mereka bertiga sedianya kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada Basuki terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Ardi dan Samsul yang akan dikorek keterangannya itu diduga telah memberikan uang kepada Basuki. Ardi selaku Kadis Industri telah menyerahkan Rp50 juta, sementara Samsul selaku Kadis Perkebunan telah menyerahkan Rp100 juta.
Sementara rumah Kabil sudah digeledah penyidik KPK pada pekan lalu. Politikus PKB itu ditenggarai tahu soal pemberian suap, lantaran sebelum pindah ke Komisi E, dia duduk di Komisi B bersama Basuki. Kabil juga sempat menghilang pasca-penangkapan Basuki.
Febri menambahkan, pencegahan ketiga saksi ke luar negeri dalam kasus ini, sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan. Menurut dia, penyidik KPK tengah mendalami para pihak yang diduga punya peran sebagai pemberi dan penerima suap yang sudah disepakati antara Komisi B dan sejumlah dinas.
"Tentu kami mendalami aliran dana ke pihak yang lain, selain enam orang tersangka yang kami proses. Di dua sisi kami lihat, siapa saja pihak lain yang diduga terima dan pihak lain yang diduga sebagai pihak pemberi," tuturnya seperti dilansir cnnindonesia.
Febri menambahkan, ketiga saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu kemarin mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurut dia, pemeriksaan mereka bertiga bakal dijadwal ulang pada Senin (19/6) pekan depan. "Karena tak datang kami akan jadwalkan ulang hari Senin nanti (pekan depan)," tuturnya.
Febri menuturkan, saat ini penyidik KPK tengah menelaah sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Pasalnya, penyidik KPK ingin mengetahui konstruksi kasus ini secara utuh.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik kami telaah lebih lanjut," tandasnya. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, staf DPRD Jawa Timur, Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Perternakan Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan ajudan Bambang Anang Basuki Rahmat. *
Komentar