Penyandang Disabilitas Gagal Lakukan Perekaman
Aplikasi alat perekaman e-KTP untuk warga luar domisili yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mengalami kerusakan.
Sudah Dua Bulan Aplikasi Perekaman e-KTP Rusak
DENPASAR, NusaBali
Hal itu tentu menghambat masyarakat yang ingin melakukan perekaman. Bahkan masyarakat yang hendak melakukan perekaman terpaksa harus mengurungkan niat sembari menunggu alat tersebut selesai diperbaiki.
Seperti dialami I Wayan Sukarmen, seorang penyandang disabilitas yang berasal dari Kintamani, tapi tinggal di Banjar Kawan, Tampaksiring, Gianyar saat ditemui di lantai satu Gedung Sewaka Dharma, Senin (12/6) kemarin.
Siswa kelas XI SMA ini memilih Kota Denpasar untuk melakukan perekaman e-KTP karena memiliki akses untuk penyandang disabalitas. Namun, keinginannya harus diurungkan karena alat perekamanan itu rusak, sehingga dia diminta untuk datang keesokan harinya. “Katanya rusak, diminta datang besok (hari ini). Tapi belum tentu juga sih besok karena katanya akan ditelpon lagi. Mudah-mudahan segera bisa," ucap Karmen panggilan akrabnya.
Karmen datang bersama empat orang temannya yang juga menyandang disabilitas dan akan melakukan perekaman e-KTP, karena salah satu temannya, Angga Prawita pernah melakukan perekaman e-KTP dan berhasil. Angga juga ikut mengantarkan teman-temannya untuk melakukan perekaman di Kota Denpasar, kemarin.
“Ini teman saya Angga dulu kan pernah perekaman karena dia dari Denpasar. Makanya saya coba ke sini (Disdukcapil), tapi ternyata dibilang rusak. Kalau di Bangli tempat asal saya tidak ada akses untuk penyandang disabilitas, di sini ada makanya ke sini," ujarnya sambil memegang kartu keluarga.
Sementara, Angga yang sudah mendapatkan e-KTP mengaku sempat mengalami kesuitan saat melakukan perekaman, apalagi alatnya agak rusak. Terutama pada perekam iris mata yang sampai menghabiskan waktu 15 menit. “Ya perekaman iris mata yang paling susah, karena agak rusak alatnya. Biasanya kan cuman sebentar,” ujar Angga
Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pande Made Sri Artati saat dikonfirmasi mengakui aplikasi perekaman untuk warga luar daerah mengalami kerusakan. “Sudah hampir dua bulanan kerusakannya. Ini terjadi hampir seluruh daerah, bukan Kota Denpasar saja, karena itu bukan dari kami melainkan dari pusat aplikasinya. Jadi untuk itu kami hanya bisa menunggu dari pusat dengan waktu yang belum kita ketahui,” katanya. *cr63
Komentar