nusabali

Maling Motor dan Uang untuk Modal Judi Online

  • www.nusabali.com-maling-motor-dan-uang-untuk-modal-judi-online

DENPASAR, NusaBali - Aparat Polsek Denpasar Selatan meringkus Suritno, 32, di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar selatan, Selasa (2/5).

Pria asal Desa Cepokokuning, Kecamatan / Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ini berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Kepada polisi tersangka mengaku mencuri untuk modal judi online. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Suakdi, Minggu (7/5),  mengatakan penangkapan terhadap tersangka Suritno berawal laporan dari Joko Adi Wibowo tentang kehilangan dua unit sepeda motor, Vespa Primavera DK 2558 ADL dan Yamaha Xeon DK 6164 QF beserta BPKB. Selain itu uang tunai Rp 18 juta. 

Sepeda motor dan uang tersebut hilang di rumah tempat tinggalnya di Jalan Pendidikan II, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (24/4). Sepeda motor diambil tersangka di parkiran. Sementara uang dan BPKB diambil dari dalam lemari pakaian dengan cara membobol pintu rumah. 

“Pada saat itu korban pulang kampung ke Jawa untuk merayakan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari kampung korban dengar kabar dari tetangganya kalau pintu rumahnya rusak dan dua unit sepeda motor hilang. Pulang dari kampung korban langsung buat laporan polisi ke Polsek Denpasar Selatan,” kata AKP Sukadi. 

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Kepada polisi tersangka mengaku masuk ke pekarangan rumah karena pintu gerbang tak dikunci. Uang hasil curiannya sudah habis digunakan untuk main judi online dan beli kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka ini ketahuan main judi online. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun,” ucap AKP Sukadi. 7 pol

Komentar