Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Rusia
Menari dan Pose Tak Pantas di Pura Besakih
Deportasi
Imigrasi SIngaraja
WNA
Warga Negara Asing
Rusia
Pura Pengubengan
Desa Besakih
Upacara Ngerapuh
Upacara Suda Mala
“Mereka semua sudah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada Rabu (3/5/2023). Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka lakukan”
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial SN, 37, dan IN, 35, yang menari dan berpose dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.
Dua orang WNA Rusia yang merupakan pasangan suami istri ini, sudah diberangkatkan pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 19.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia, dengan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, sebelumnya ada tiga orang WNA Rusia yang diamankan Imigrasi, pada Senin (1/5) lalu, lantaran berpose menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Karangasem. Selain SN dan IN, WNA tersebut adalah perempuan berinisial ML,29.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap ML karena terbukti tidak bersalah. ML saat itu hanya diajak oleh SN dan IN. "Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat," kata Hendra, dikonfirmasi Minggu (7/5) siang.
Hendra menyebutkan, SN dan IN dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dianggap melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih dengan berpose gerakan tarian dengan pakaian yang dinilai kurang pantas. Perbuatan tersebut juga menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. "Mereka semua sudah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada Rabu (3/5/2023). Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka lakukan," imbuh Hendra.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Barron Ichsan berharap tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga sekaligus menghormati adat istiadat setempat.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. "Apabila ada kegiatan ataupun aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap mengganggu atau meresahkan masyarakat agar dilaporkan ke Imigrasi," ajaknya. 7mzk
Komentar