Status Darurat COVID-19 Dicabut, Kemenhub Tunggu Satgas Ubah Syarat Perjalanan
JAKARTA, NusaBali - Status kedaruratan COVID-19 di dunia baru saja dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Salah satu pertimbangannya yakni kasus penularan dan kematian COVID-19 telah melambat dari puncaknya.
Seperti diketahui selama masa pandemi COVID-19 pemerintahan menerapkan syarat ketat untuk perjalanan orang. Bahkan, pada masa puncak pandemi, syarat tes COVID-19 menjadi kewajiban untuk setiap perjalan orang.
Lalu, dengan dicabutnya status kedaruratan COVID-19 oleh WHO, apakah syarat ketat perjalanan transportasi akan dihapus?
Kementerian Perhubungan selaku regulator utama transportasi menyatakan sampai hari syarat perjalanan masih belum ada perubahan. Terakhir, syarat perjalanan orang merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 no 24 dan 25.
"Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 no 24 dan 25. Sebelum ada perubahan kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini," ungkap Adita seperti dilansir detikcom, Minggu (7/5).
Adita sendiri menyatakan ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19.
"Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini," ujar Adita.
Salah satu operator transportasi yang masih menerapkan syarat perjalanan dengan ketat adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan sampai hari ini pun KAI masih akan menerapkan syarat perjalanan yang berlaku.
Salah satunya adalah kewajiban sudah vaksin bagi masyarakat yang mau naik kereta api.
"KAI sejauh ini masih menerapkan protokol kesehatan termasuk kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api," ungkap Joni kepada detikcom.
"Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pun membenarkan pemerintah saat ini sedang mempersiapkan penyesuaian kebijakan setelah status kedaruratan COVID-19 dicabut WHO. Hal ini mengindikasikan akan ada perubahan kebijakan pada syarat perjalanan orang.
"Tentunya, pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan tetap menjaga kasus terkendali dalam jumlah yang sangat rendah dan di wilayah yang makin terbatas di Indonesia," ungkap Wiku.
Di lain pihak, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan Indonesia telah mempersiapkan transisi pandemi ke endemi melihat situasi COVID-19 yang terjadi di Tanah Air mulai menurun.
"Kita juga sudah persiapkan obatnya, vaksinasinya, kemudian pendidikan masyarakatnya dan kita juga lapor ke WHO bahwa Indonesia sudah siap (transisi pandemi ke endemi)," beber Menkes saat ditemui di Kantor Kemenkes. 7
Komentar