nusabali

‘Pengulu Desa Jero Pasek’ Dipertanyakan

  • www.nusabali.com-pengulu-desa-jero-pasek-dipertanyakan

‘Pengulu Desa itu dipilih oleh Desa Linggih berdasarkan keturunan Pasek, ini bukan saya yang minta’.

SINGARAJA, NusaBali
Sekelompok warga mempertanyakan keabsahan Desa Pakraman Kubutambahan, Desa/kecamatan Kubutambahan. Salah satunya, sebutan ‘Pengulu Desa Jero Pasek’ di desa pakraman yang tak sesuai dengan Perda 03 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
Kasus itu juga sampai ke tangan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng. 

Namun, MMDP minta agar persoalan tersebut ditangani dulu oleh Majelis Alit Desa Pakraman (MADP) Kecamatan Kubutambahan. Informasinya, sekelompok warga mengatasnamakan diri Forum Pemerhati Desa Pakraman Kubutambahan (FPDPK), telah membawa persoalan itu kepada MMDP. FPDPK meminta agar MMDP segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun setelah dipelajari, MMDP memutuskan agar persoalan tersebut diselesaikan ditingkat MADP.  

Dikonfirmasi Jumat (25/12), Ketua MMDP Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, sesuai struktur kelembagaan, sebaiknya penanganan masalah adat dari bawah. Jika dibawah tidak menemukan solusi, permasalahan baru bisa dibawa ke lembaga lebih tinggi. ‘’Begitu seturusnya sampai ada solusi. Kalau melihat persoalan ini, sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat MADP,” terangnya. 

Menurutnya, pelimpahan penanganan tersebut bukan berarti pihaknya lepas tangunggjawab. MMDP Buleleng, kata Dewa Budarsa, tetap akan memantau perkembangan persoalan tersebut.  “Jika persoalan ini mentok di desa pakraman, segeralah Majelis Alit memediasi. Namun kami siap juga jika persoalan ini mentok di majelis alit,” ujarnya.

Kasus unik ini berawal dari sekelompok krama yang mempersoalkan keabsahan pembentukan Desa Pakraman Kubutambahan. Mereka menilai, Desa Pakraman Kubutambahan belum sesuai Perda 03 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Kelompok krama ini pun membentuk tim pamrakarsa pembentukan Desa Pakraman Kubutambahan.

Ketua Tim Ketut Arcana Dangin usai pertemuan mengatakan, pembentukan tim pamrakarsa pembentukan Desa Pakraman Kubutambahan karena keberadaan Adat Kubutambahan tidak sesuai lagi dengan Perda 03 Tahun 2001 yang sudah diubah menjadi Perda 03 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Masalahnya, dalam pembentukan prajuru adat hanya menghadirkan Krama Wed atau Desa Linggih (warga asli keturunan, Red) 33 KK. Selain itu, penyebutan nama juga dianggap tidak sesuai karena pimpinan adat masih menggunakan nama ‘Pengulu Desa Jero Pasek’, bukan sebutan ‘Kelian Desa Pakraman’ seperti diatur dalam Perda.

Sementara itu, Pengulu Desa Jero Pasek Ketut Warkadea mengaku heran dengan tindakan krama yang sampai membentuk tim pamrakarsa pembentukan Desa Pakraman. Masalahnya, Desa Adat Kubutambahan sudah sejak lama diakui oleh pemerintah. 

Disamping itu, dirinya sudah 26 tahun memimpin Desa Adat Kubutambahan. “Kok baru dipersoalkan, tentu ini ada tujuan lain dan saya sudah tahu itu, arahnya kemana dan siapa orangnya saya tahu itu. Kalau memang tidak senang dengan saya silakan saja, saya ini hanya ngayah, silakan ganti saya,” ujarnya.

Mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng ini menjelaskan, adat dan desa pakraman itu tidak ada bedanya. Pemerintah pun masih mengakui adat dan istiadat di masing-masing desa adat atau desa pakraman. Pemakaian ‘Pengulu Desa Jero Pasek’ di Desa Adat Kubutambahan karena warisan dari leluhur dan Desa Kubutambahan salah satu desa tua. “Di Awig-awig Desa Adat Kubutambahan tahun 1990, itu sudah tercantum semua. Pengulu Desa itu dipilih oleh Desa Linggih berdasarkan keturunan Pasek, ini bukan saya yang minta,” jelas Warkadea. 7 k19

Komentar