nusabali

Gasak Belasan Motor, Sindikat Curanmor Dijuk Polisi

  • www.nusabali.com-gasak-belasan-motor-sindikat-curanmor-dijuk-polisi

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menciduk 5 orang sindikat pencurian sepeda motor yang terdiri dari satu pemetik dan empat penandah.

DENPASAR, NusaBali
Kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Novi Pagani, 30, yang berperan sebagai otak kejahatan atau pemetik ditangkap di sebuah warung makan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Jumat (2/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan sindikat ini, petugas mengamankan 7 motor curian.

Para tersangka yang tergabung dalam sindikat curanmor ini sejatinya beranggotakan 9 orang terdiri dari Novi Pagani dan seorang pria berinsial DE (masih DPO) selaku pemetik alias eksekutor. Tujuh pelaku yang berperan sebagai penadah yakni AZ, J, N, SU, dan tiga lainnya masih berstatus DPO berinisial AG, H, dan Ir. Petugas masih memburu barang bukti berupa 4 unit sepeda motor. 

Terungkapnya sindikat pencuri motor ini setelah melakukan pendalaman terhadap tiga laporan sekaligus yang masuk di Mapolresta dan Polsek Denpasar Barat. Dalam penyelidikan yang dilakukan tim buser Polsek Denpasar Barat pada awal Juni lalu, petugas berhasil mengidentifikasi sindikat tersebut. Tersangka yang diamankan pertama kali adalah AZ di seputaran Ketewel, Gianyar. Dalam penangkapan tersebut, tersangka AZ tidak berkutik dan mengakui mendapatkan motor dari Novi Pagani. Hanya saja, dia sudah menjual motor pada J dan N serta SU. 

Petugas yang melakukan penyelidikan langsung menciduk tiga tersangka tersebut di wilayah Gianyar dan dirapatkan ke Mapolsek Denpasar Barat untuk pengembangan. “Totalnya ada tiga orang yang kita amankan di seputaran Ketewel yaitu AZ, J, N, dan SU. Mereka sebagai penadah motor hasil curian,” terang Kapolsek Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (12/6).

Dari pengakuan para tersangka, motor tersebut dijual oleh Novi Pagani kepada para penadah ini. Sehingga, tim yang melakukan penyelidikan melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Novi Pagani, 30, di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Jumat (2/6) sekitar pukul 01.00 Wita. “Dari interogasi awal, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Dia bekerja bersama rekannya berinisal DE. Setiap melancarkan aksi, keduanya selalu berjalan bersama. Hanya saja, DE kembali ke Lumajang, Jawa Timur. Sementara, Novi Pagani memilih bekerja di Bali,” imbuh Kompol Sumena.

Berdasarkan pengakuan itu, anggota kembali memburu tersangka DE ke Lumajang, Jawa Timur. Namun, petugas yang bergerak ke lokasi persembunyianya tidak berhasil menangkap tersangka. Begitupun tiga orang penadah lainnya yang diakui tersangka Novi Pagani berinisial AG, H, dan Ir belum berhasil diamankan. Ketiga penadah ini masih dalam buruan petugas. “Totalnya satu pemetik dan tiga penadah masih diburu. Kita juga masih mendalami 4 motor yang belum ditemukan. Saat ini kita hanya amankan 7 motor,” terangnya. Dikatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan ancaman 5 tahun penjara. *da

Komentar