Hibahkan Tanah Pemprov, Gubernur Koster Diapresiasi Bupati Badung
Hibahkan Tanah Seluas 67,5 Are untuk Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng
Wayan Koster
I Nyoman Giri Prasta
Giri Prasta
Hibah
Tanah
Pemprov Bali
Desa Adat Tandeg
Desa Tibubeneng
MANGUPURA, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana, Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya, hingga Krama Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Apresiasi ini diberikan atas ketulusan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menguatkan eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas dengan memberikan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg pada Soma Wage Dukut, Senin (8/5) pagi.
Penyerahan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Laka, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa serta Kepala BPN Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa. Secara rinci, Gubernur Koster menyerahkan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan total luas mencapai 67,5 are, masing-masing diperuntukkan sebagai : 1) Perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg dengan luas tanah mencapai 32 are; dan 2).
Mendukung Sarana dan Prasarana Desa Dinas Tibubeneng dengan total luas tanah mencapai 35,5 are, yang diperuntukan untuk Kantor Desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are.
Sebelum hibah tanah Pemprov Bali ini diberikan, Gubernur Koster menceritakan bahwa Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng. Bendesa Adat Tandeg bersama Perbekel Tibubeneng mengatakan tanah yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali ini sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak tahun 1997.
Kemudian pada tahun 2012, tanah milik Pemprov Bali seluas 32 are ini dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem, sedangkan Desa Dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan.
Secara harga, tanah di Desa Tibubeneng ini dikatakan oleh warga Desa Adat Tandeg per arenya memiliki nilai rupiah yang sangat besar, yaitu per are mencapai Rp 1 miliar. “Jadi kalau Rp 1 miliar dikalikan 67 are saja itu nilainya mencapai Rp 67 miliar,” kata Gubernur Koster dalam sambutannya seraya membeberkan tanah milik Pemprov Bali ini banyak yang meminati untuk investasi jasa pariwisata.
Sehingga banyak yang datang dan merayu Gubernur Bali untuk memohon sewa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Desa Tibubeneng. Namun Gubernur Koster memiliki pemikiran berbeda dengan melihat unsur niskala-sekala di Pura Dalem Tandeg agar eksistensi Pura tetap terjaga dengan baik. “Kalau statusnya masih izin pemanfaatan, maka sewaktu-waktu bisa ditarik izin pemanfaatan tanah tersebut akibat suatu kepentingan, baik itu kepentingan pemerintah seperti untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pemerintahan atau bisa juga untuk kepentingan ekonomi, misalnya membuat mall,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Melihat kondisi itu, kalau izin pemanfaatan ini ditarik maka Kantor Perbekel Tibubeneng harus dibongkar. Tetapi Gubernur Koster tidak tega melihatnya, apalagi untuk Pura. Jadi karena itu pilihannya adalah disewakan izin pemanfaatannya atau dihibahkan. “Kalau disewakan, emang berapa juga dapat duit dari sini, malu kita cari uang di sini dan kasihan masyarakat. Kalau izin pemanfaatan diberikan, maka setiap 5 tahun harus memperpanjang izin, kasihan Perbekel dan Bendesa Adat terus mengurusi izin ke pemerintah. Untuk itulah saya ambil keputusan mengikhlaskan saja tanah ini untuk kepentingan Pura dan Kantor dengan memberikan hibah kepada Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali seraya mendapat ‘applause’ tepuk tangan dari Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng.
Namun Gubernur Koster berpesan tanah yang sudah dihibahkan ke Desa Adat Tandeg serta Desa Dinas Tibubeneng tidak boleh dialih fungsikan selama-lamanya, namun harus menjadi aset Desa Adat Tandeg serta asset Desa Dinas Tibubeneng. “Saya minta Kepala BPKAD Provinsi Bali agar di dalam sertipikat tanah diberi ketegasan tidak boleh dialih fungsikan. Lalu Pak Perbekel saya pesan jangan nakal, tanah yang sudah dihibahkan jangan disewakan ke investor,” pesan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang direspon positif oleh Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya.
Sementara Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan atas nama Krama Tandeg dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih. “Titiang puniki ngaturang suksma ring Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster sampun ledang rauh mapaica hibah untuk Desa Adat dan Desa Dinas. Tepuk tangan untuk Bapak Gubernur,” ujar Bupati Giri Prasta.
“Aget puniki ngewangun di Pura Dalem dan ngewangun di Desa berupa GOR sampun kewantu majeng ring Murdaning Jagat Bali, tepuk tangan untuk Bapak Gubernur Wayan Koster,” ungkapnya lagi. Bendesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana menyampaikan Desa Adat Tandeg sejak lama sudah memiliki cita-cita untuk melakukan perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan cita-cita tersebut baru dijawab oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dengan memberikan hibah tanah seluas 32 are.
“Luar biasa hibah tanah ini, titiang sareng krama niki ngaturang suksma banget, ngiring ‘applause’ Bapak Gubernur Bali Wayan Koster,” ujar Wayan Wartana sembari memberikan apresiasi atas program Gubernur Bali yang luar biasa.
“Makesami programnya becik pisan, titiang ring Desa Adat Tandeg sampun pastika sayaga mendukung dan mengawal Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam menguatkan program Desa Adat,” tegasnya. Sedangkan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya menghaturkan ucapan terimakasih kepada Gubernur Koster yang telah memberikan hibah tanah kepada Desa Dinas, terdiri dari hibah tanah seluas 10,5 are untuk Kantor Desa guna menunjang jalannya Pemerintahan Desa dan hibah tanah seluas 25 are untuk dimanfaatkan sebagai GOR Serba Guna.
“Antuk punike, titian selaku masyarakat, tetap akan bersama-sama masyarakat siap bersama Bapak Gubernur yang sudah teruji dan terbukti,” ujar Made Kamajaya yang disambut dengan nada siap oleh masyarakat Tibubeneng. nat
1
Komentar