Dosen Mesum Hapus Chat di HP Mahasiswi
Bukti percakapan yang dihapus kini ditindaklanjuti oleh Labfor untuk mengembalikan data-data yang dihilangkan.
SINGARAJA, NusaBali
Oknum dosen berinisial PPA, 33, pelaku pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi diduga sempat menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan antara dirinya dengan korban di ponsel (handphone/HP) milik korban. Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, saat ini masih menyelidiki hal tersebut dengan uji laboratorium forensik.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, PAA menghapus percakapan dengan korban di ponsel korban saat masih berada di kos korban. PPA saat itu berpura-pura meminjam ponsel korban, untuk menghapus percakapan di antara keduanya. "Pelaku meminjam handphone dari korban dengan modus menonton YouTube. Saat itu semua percakapan dihapus. Isi percakapan terkait kedatangan pelaku ke kos korban," ungkap AKP Picha, Senin (8/5).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti rekaman CCTV, pakaian korban serta ponsel pelaku dan korban. Penyidik pun, telah mengirimkan bukti CCTV dan ponsel tersebut untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Bali. "Chat dihapus masih dibawa ke labfor, untuk datanya mudah-mudahan bisa dikembalikan," kata AKP Picha.
AKP Picha menambahkan, dari pengakuan yang disampaikan korban, korban mengundang tersangka PAA hanya sebatas dosen. Diketahui, tersangka PAA merupakan dosen pembimbing skripsi korban. PAA awalnya datang, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Ia dijemput oleh korban di parkiran. Keduanya pun sempat mengobrol terkait masalah yang dihadapi korban.
Hingga pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.15 Wita, PAA diduga melakukan aksi tak senonoh tehadap mahasiswanya. PPA diduga melecehkan korban dan hendak memperkosa korban. Peristiwa itu pun terekam dalam rekaman CCTV yang beredar. "Korban dilecehkan secara fisik. Jadi beberapa bagian tubuh korban ada yang dipegang sama pelaku tanpa persetujuan korban," ungkap AKP Picha.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng telah telah menetapkan oknum dosen berinisial yang diduga melakukan pelecehan seksual dan mencoba memperkosa mahasiswinya, sebagai tersangka. Tersangka kasus tersebut adalah oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, berinisial PPA, 33. Ia telah ditangkap polisi, pada Jumat (5/5) malam dan kini ditahan di Mapolres Buleleng.
PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Korban sendiri telah resmi melaporkan peristiwa pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang menimpanya, pada Jumat malam lalu. Pasca menerima laporan korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di kos korban.
Sementara itu, Ketua STIKes Buleleng DR Ns I Made Sundayana SKep MSi dikontak terpisah mengakui jika PPA merupakan dosen pengajar mata kuliah keperawatan di STIKes sejak tahun 2017. Atas ulah oknum dosen itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Pihak kampus juga telah memberhentikan PPA sebagai dosen tetap.
Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah membuat masalah dan mengajar dengan baik. Bahkan pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen. "Itu merupakan ulah oknum, bukan lembaga STIKes Buleleng. Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu. SK pemberhentian terbit besok," ujarnya.
Sundayana menyebutkan, saat ini mahasiswi yang menjadi korban sudah diberikan perlindungan oleh pihak kampus. Hal ini dilakukan pihak kampus agar korban tidak trauma dan bisa segera menyelesaikan perkuliahan. "Kondisi korban baik. Sudah bisa mengikuti kegiatan kampus. Korban sudah semester delapan, tengah menyusun skripsi," tutupnya.7mzk
Komentar