Setelah Dicoret, Masuk DCS, Gus Bota, Yunita dan Regep Lolos
Parwata juga menegaskan, bahwa dalam salah satu point dalam SK tersebut terdapat penegasan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan supaya tidak mengubah atau mengganti nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali yang sudah ditetapkan DPP PDI Perjuangan.
MANGUPURA, NusaBali
Enam Bacaleg (bakal calon legislatif) PDI Perjuangan Badung yang sempat diisukan dicoret, akhirnya muncul lagi. Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (8/5) deretan bacaleg di Kabupaten Badung seperti Bacaleg incumbent DPRD Bali, I Bagus Alit Sucipta alias Gus Bota, I Wayan Regep dan Putu Yunita Oktarini (Bacaleg incumbent DPRD Badung) namanya muncul dalam DCS (Daftar Calon Sementara).
Disebutkan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto telah menandatangani Surat Keputusan Nomor : 735 /KPTS/DPP/V/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Kabupaten Badung. Daftar caleg tersebut ditetapkan pada 3 Mei 2023.
Dalam SK tentang Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dari PDIP pada Pileg 2024 tersebut, memuat nama-nama bacaleg yang ditetapkan oleh DPP, sesuai dengan hasil pleno DPC PDIP Badung. Selain itu, SK untuk Bacaleg DPRD Provinsi Bali Dapil Badung juga sudah ditandatangani.
Dengan demikian, Gus Bota, Regep dan Yunita yang diisukan dicoret ‘selamat’ alias masih nyantol dalam daftar bacaleg. Sebelumnya, ada 6 orang bacaleg yang diisukan dicoret. Mereka adalah Bacaleg incumbent DPRD Bali Gus Bota dan new comer I Wayan Bawa. Sementara Bacaleg DPRD Badung yang sempat diisukan dicoret adalah incumbent Putu Yunita Oktarini dan Wayan Regep. Sementara sisanya yang dicoret, dua kandidat new comer yakni Putu Dendy Astra Wijaya dan I Gede Yoga. Selain itu, Bacaleg incumbent DPRD Badung yang diisukan akan dilempar ke DPRD Bali adalah Putu Parwata dan Made Ponda Wirawan.
Gus Bota yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima WA (WhatsApp) dari Sekretariat DPP PDIP tentang penetapan dirinya sebagai Bacaleg DPRD Bali untuk Pemilu 2024. “Sudah dapat (WA menjadi Bacaleg DPRD Bali, red),” ujar Anggota Komisi IV DPRD Bali ini.
Bacaleg DPRD Badung, Regep juga mengaku sudah mendapatkan WA dari Sekretariat DPP PDIP, berikut dengan surat keputusan. “Sesuai rapat terakhir, diinformasikan kembali pada hasil pleno DPC. Saya sudah dapat WA dari DPP langsung SK-nya,” ujar Regep.
Politisi asal Desa Kuwum Kecamatan Mengwi ini menegaskan, tetap tegak lurus dengan pimpinan, yang dalam hal ini Ketua DPC PDIP Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Sementara Sekretaris DPC PDIP Badung Putu Parwata juga membenarkan DCS untuk Badung sudah final. Politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara yang sebelumnya sempat digeser ke DPRD Bali, dikembalikan posisinya menjadi Bacaleg DPRD Badung, seperti hasil rapat pleno DPC. “Ibu Ketua Umun dan Bapak Sekjen sudah menandatangi SK. Nama- nama Bacaleg sesuai hasil pleno DPC,” sebut Ketua DPRD Badung ini.
Parwata juga menegaskan, bahwa dalam salah satu point dalam SK tersebut terdapat penegasan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan, supaya tidak mengubah atau mengganti nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali yang sudah ditetapkan DPP PDI Perjuangan. Apabila ada DPD atau DPC PDI Perjuangan yang melanggar keputusan tersebut, maka akan diberikan sanksi pemecatan. “Jadi jelas, baik DPC maupun DPD tidak boleh merubah,” tegas Ketua DPRD Badung ini.ind
1
Komentar