Dosen Cabul Menyesal dan Minta Maaf
Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani.
SINGARAJA, NusaBali
Oknum dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, PAA,33, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, IRD, 22. Dia menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf pada korban dan keluarga korban.
Oknum dosen bergelar doktor ini juga mengaku akan menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga dengan keluarga saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru," ujarnya, Selasa (9/5), kepada awak media di Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana menyampaikan, tersangka PAA melecehkan korban dengan modus membantu permasalahan hidup dan proses penyusunan skripsi korban. Niat tersangka muncul saat melihat status korban di WhatsApp yang mengeluh masalah keluarga dan perkuliahan. Tersangka lalu menawarkan diri membantu korban dengan mendatangi kos korban pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban tak menaruh curiga dan mempersilakan tersangka ke kosnya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya. Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan dengan pintu terbuka. Korban lalu memberikan makanan kemudian menceritakan permasalahan yang dialami.
Saat itulah niat jahat tersangka muncul untuk menyetubuhi korban. Tersangka melecehkan korban dengan memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tindakan tersebut membuat korban risih dan tidak nyaman hingga akhirnya mengubah tempat duduknya. Korban menghindar dengan cara mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar.
Namun, tersangka justru menarik tangan korban dengan paksa agar korban mau masuk kembali ke kamar. Bahkan tersangka menarik pinggang korban dengan kedua tangannya diduga bermaksud menyetubuhi korban. Korban pun melawan dengan cara berontak, hingga akhirnya tersangka meninggalkan korban Jumat (5/5) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian tersebut sempat terekam dalam kamera CCTV di kos korban yang belakangan viral di media sosial. Korban lalu melapor ke Polres Buleleng pada Jumat malam dan tersangka langsung ditangkap. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual secara fisik," ujar AKBP Dhanu. Dia memastikan, tidak ada pengancaman yang dialami korban oleh tersangka. "Sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan (korban), tidak ada (pengancaman)," sambung AKBP Dhanu.
Atas adanya kejadian ini, AKBP Dhanuardana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai tempat untuk mencurahkan hati (curhat)."Hati-hati menggunakan medsos. Kalau ada masalah, datangi sanak saudara untuk menceritakan masalah yang dialami. Jangan menggunakan medosos sebagai tempat curhat," tandasnya.7mzk
1
Komentar