Terdakwa Nikah Sehari Divonis 2 tahun
Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
NEGARA, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa I Kade Agus Pratama Putra, 22. Dia terbukti bersalah karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan menikahinya secara adat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan jaksa masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Pratama tiga tahun penjara.
"Meskipun putusan terhadap terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang sama dengan tuntutan jaksa, seperti pertimbangan yuridis penuntut umum," ungkap Delfi kepada detikBali, Selasa (9/5).
Delfi menjelaskan Pratama dianggap meresahkan masyarakat. Namun, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. "Terdakwa juga masih muda dan bersedia bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan oleh korban," jelas Delfi.
Sebelumnya, remaja berinisial N hamil oleh Pratama. Perempuan berusia 17 tahun itu berkenalan dengan Pratama pada Mei 2022. Keluarga N dan Pratama lalu melakukan mediasi. Walhasil N dan Pratama dinikahkan secara adat pada September 2022.
Perrnikahan tersebut hanya berlangsung sehari-semalam karena Pratama tidak lagi menyukai N dan mengembalikan N ke keluarganya. Keluarga N kemudian melaporkan Pratama ke Polres Jembrana. 7
1
Komentar