nusabali

Cabuli Gadis Keterbelakangan, Dua Pria Mesum Dihukum Ringan

  • www.nusabali.com-cabuli-gadis-keterbelakangan-dua-pria-mesum-dihukum-ringan

DENPASAR, NusaBali - Dua pria mesum masing-masing KK alias Adi, 38 dan SL alias Jolang, 46, bernasib mujur. Meski terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis keterbelakangan mental berinsial PA, 22, keduanya hanya dihukum ringan 1 tahun 10 bulan (22 bulan) oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (9/5).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Yogi Rachmawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b UU RI No. 12 tahun 2022.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jolang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas hakim.

Putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim lainnya terhadap terdakwa Adi. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Terhadap vonis itu, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. 

Seperti diketahui, terdakwa Adi dan Jolang melakukan tindakan asusila terhadap korbannya inisial PA, 22. PA adalah perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental. Diduga kedua terdakwa memanfaatkan kondisi korbannya untuk berbuat asusila. 7 rez

Komentar