nusabali

Uang Jaspel Puskesmas 4 Bulan Macet

  • www.nusabali.com-uang-jaspel-puskesmas-4-bulan-macet

Jaspel akan terbayarkan, hanya saja masih menunggu pemberlakuan aturan.

AMLAPURA, NusaBali
Uang jasa pelayanan (jaspel) pada 12 Puskesmas se-Karangasem, selama 4 bulan, Januari – April 2023, belum dibayar alias macet. Kondisi ini terjadi sejak Puskesmas beralih status jadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sejak Januari 2023.

Kepala Puskesmas Selat dr I Gusti Lanang Udiyana mengakui, jajarannnya belum menerima jaspel. "Kan masih menunggu sahnya regulasi, Perbup masih verifikasi," jelas dr I Gusti Lanang Udiyana, di ruang kerjanya, Banjar Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Slat, Karangasem Selasa (9/5).

Kata dia, sebenarnya tidak ada masalah. Nanti, jaspel akan terbayarkan, hanya saja masih menunggu pemberlakuan aturan. "Sebab, uang telah ada, tinggal Perbup sah berlaku, maka kami bisa amprah jaspel itu," tambahnya.

Di Puskesmas Selat, jelas dr Lanang Udiana, memberdayakan 86 petugas medis, paramedis dan non medis. Sudah ada sosialisasi mengenai keterlambatan pembagian jaspel.

Hal senada dari Kepala Puskesmas Karangasem II dr I Gede Dera Eka Adnyana. "Realisasi jaspel kan masih menunggu pemberlakuan Perbup, makanya jaspel kami tunda pencairannya," jelas pejabat dari Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem. Di Puskesmas Karangasem II memberdayakan 89 petugas, termasuk petugas medis, para medis, dan non medis.

Untuk diketahui, di Karangasem ada 12 Puskesmas, semuanya belum mendapatkan jaspel, yakni, Puskesmas Manggis I, Puskesmas Manggis II, Puskesmas Karangasem I, Puskesmas Karangasem II, Puskesmas Abang I, Puskesmas Abang II, Puskesmas Kubu I, Puskesmas Kubu II, Puskesmas Bebandem, Puskesmas Selat, Puskesmas Rendang dan Puskesmas Sidemen.

Kadis Kesehatan Karangasem dr I Gusti Bagus Putra Pertama MM, membenarkan, jaspel belum cair karema masih menunggu terbitnya Perbup, sejak Puskesmas berstatus BLUD. "Nanti begitu Perbup turun, dan berlaku, saat itu jaspel kami amprah, sabar pasti akan terbayar semuanya," jelasnya.

BLUD, kata I Gusti Bagus Putra Pertama, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri  RI Nomor : 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan aturan ini, karyawan berhak dapat remunerasi atau insentif yang merupakan apresiasi kerja di sebuah perusahaan. Di Puskesmas yang berstatus BLUD, pihak karyawan berhak dapat remunerasi yang diatur dalam pasal 24 Permendagri Nomor 79 tahun 2018 terutama ayat (1), berdasarkan usulan pimpinan. Remunerasi bisa berupa gaji, bonus, insentif, atau komisi. Besaran sesuai kondisi usaha, kinerja pegawai, kontribusi pegawai, golongan pegawai, dan sebagainya.

Namun berbeda dengan Direktur RSUD Karangasem dr I Gede Yuliasena. Kata dia, jaspel di RSUD lancar setiap sebulan sekali. "Tidak pernah ada kendala," kata Yuliasena.7k16

Komentar