Hidup Menggelandang, WNA Jerman Dideportasi
Sempat Ditahan di Rudenim Selama 10 Bulan
WNA
Deportasi
Warga Negara Asing
Jerman
Gelandangan
Rumah Detensi Imigrasi
Rudenim
Imigrasi Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DJ, 53, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (9/5) malam.
WNA asal Jerman itu dideportasi lantaran diduga hidup menggelandang selama berlibur di Pulau Dewata. Sebelum dideportasi, yang bersangkutan sempat mendekam selama 10 bulan di Rudenim.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan proses penderportasian DJ dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Selasa malam pukul 19.10 Wita. “Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. Selain dideportasi, DJ dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya, Rabu siang.
Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap DJ karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Undang Undang itu menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Masih menurut Anggiat, DJ sebelumnya tercatat masuk ke Indonesia pada 18 Maret 2022 silam melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan untuk berlibur di wilayah Bali. DJ masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 16 April 2022. Namun selama berada di Pulau Dewata, DJ dilaporkan oleh masyarakat hidup menggelandang dan tinggal di sebuah rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara. Tim kemudian mengamankan DJ pada 4 Juli 2022, lalu memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Atas dasar laporan tersebut DJ menjadi subjek orang terlantar, sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” jelas Anggiat.
Dalam pengakuannya, papar Anggiat lebih lanjut, selama tinggal di Bali, DJ hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan dirinya tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga akhirnya kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta. DJ pun belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan, karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang ditempati. “Walaupun DJ berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian, yakni pendeportasian,” tegas Anggiat.
Masih menurut Anggiat, sejak diamankan hingga proses penderportasian, DJ didetensi selama sepuluh bulan enam hari di Rudenim. “Setelah administrasi siap, akhirnya DJ dideportasi. Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ,” kata Anggiat. 7 dar
Komentar