Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Bawa Kartu
Layanan kepesertaan kelas II dan kelas I bisa naik hingga dua tingkat.
SEMARAPURA, NusaBali
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, menyampaikan beragam kemudahan dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satunya peserta BPJS tidak perlu ribet membawa kartu, kini cukup dengan membawa e-KTP. "KTP dan kartu BPJS sudah terintegrasi menjadi satu, semua peserta harus dilayani secara penuh tanpa harus menyerahkan fotocopy dan hal lain yang memberatkan pasien," ujar Elly saat jumpa pers di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kamis (11/5).
Menurut Elly, kemudahan layanan untuk menjawab keinginan peserta yang menginginkan layanan simpel di jaman digitalisasi yang lebih mengedepankan teknologi. Kemudahan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan juga tetap memperhatikan kebutuhan peserta yang belum dapat memanfaatkan teknologi dengan baik sehingga masih memerlukan layanan konvensional.
Di antaranya layanan administrasi kepesertaan. "Kami sediakan banyak kanal seperti Care Center 165, Mobile JKN, website, Chatbot Interaktif (Chika), media sosial resmi BPJS Kesehatan hingga layanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), semuanya berbasis teknologi,” kata Elly.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan tatap muka bagi peserta yang ingin datang langsung ke kantor untuk layanan tertentu.
Saat ini empat kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gianyar, Bangli, dan Karangasem telah menyandang status UHC (Universal Health Coverage) dengan rata-rata cakupan kepesertaan di atas 95%. Selain itu cakupan fasilitas kesehatan yang bekerja sama tersebar di empat kabupaten dengan total 197 fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan 16 faskes rujukan tingkat lanjutan.
Di Kabupaten Klungkung dari 217.469 jiwa penduduk sudah menjadi peserta sebanyak 216.110 jiwa atau 99,38 persen. “Saat ini ada 9 desa di Klungkung kepesertaan masih di bawah 95 persen, kami sedang jajaki bersama pemerintah daerah setempat," ujar Elly.
Layanan kepesertaan kelas II dan kelas I bisa naik hingga dua tingkat dengan ketentuan yang sudah diatur. Sedangkan kepesertaan kelas 3 baik mandiri maupun UHC dari pemerintah tidak bisa naik kelas layanan karena sudah ada subsidi dari pemerintah. 7 wan
1
Komentar