3 Asesor PAUD dan Non Formal Mundur
Karena ada yang mundur maka nanti pembagian tugasnya untuk asesor yang ada akan kami perluas. (Sekretaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali Ida Ayu Cintiya Nurina).
AMLAPURA, NusaBali
Tiga asesor tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) dari Jembrana, Denpasar dan Buleleng mundur. Ketiganya mundur dengan alasan berbeda-beda. Mereka belum ada pengganti jelang akreditasi tahun 2023.
Sekretaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali Ida Ayu Cintiya Nurina, menegaskan hal itu, di sela-sela surveilans berkaitan pelaksanaan akreditasi PAUD di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Mandiri Bina Cipta, Jalan Teuku Umar, Amlapura, Kamis (11/5).
Asesor dimaksud yakni dari Jembrana Anak Agung Alit. Kata Ida Ayu Cintiya, dia mundur karena sakit. Asesor dari Denpasar, Putu Suka Astuti karena beralih jadi guru SD. Asesor dari Buleleng, Surayanah karena pindah ke Jawa Timur.
"Secara teknis tidak ada kendala untuk melaksanakan akreditasi, walau tiga asesor mundur. Namun, karena ada yang mundur maka nanti pembagian tugasnya untuk asesor yang ada akan kami perluas," tambahnya.
Dengan mundurnya itu, dari 73 asesor kini tersisa 70 asesor se-Bali. Asesor ini telah mengantongi surat tugas. "Kami terus beri pembekalan untuk 70 asesor itu, apalagi kali ini pembelajaran mengacu kurikulum merdeka," jelas guru TK Negeri Pembina Denpasar itu.
Sedangkan BAN (Badan Akreditasi) PAUD dan PNF Provinsi Bali, menugaskan tujuh asesor dari Karangasem, agar melakukan akreditasi lintas kabupaten. Tujuh asesor terdiri dari empat asesor PAUD yakni I Dewa Ayu Anom Pratiwi, I Gusti Lanang Agung Wiranata, Ni Wayan Redana dan Ni Nyoman Yuliani. Tiga 3 asesor PKBM yakni I Komang Sukayasa, I Wayan Mertayasa dan I Wayan Putu Edi Kurniawan.
Ida Ayu Cintiya menambahkan, agenda asesor yang nantinya mengerjakan, melakukan visitasi (kunjungan), melakukan desk assessment, membuat laporan hasil visitasi. Laporan berisi input nilai individu, menginput nilai kelompok, menginput rekomendasi, menginput proses pembelajaran, juga didukung foto pendukung sebagai dokumen, menginput berita acara, dan sebagainya.
Selama mevisitasi, jelasnya, ada yang mesti terpenuhi terutama menyangkut prinsip dasar, yakni efektif, efisien, objektif dan mandiri. Asesor menjalankan tugasnya sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 13 tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Nasional, Keputusan Mendikbud No 011/P/2017 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, BAN Sekolah/Madrasah dan BAN Pendidikan Non Formal.
BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali yang telah menetapkan 73 asesor karena tiga asesor mundur tinggal 70 asesor telah menjalani PUKA (pelatihan uji kompetensi asesor). Dari 70 asesor itu terbanyak dari Denpasar 18 asesor, Badung sebanyak 11 asesor, Buleleng sebanyak 9 asesor, Bangli dan Karangasem masing-masing 7 asesor, Gianyar sebanyak 6 asesor, Jembrana sebanyak 5 asesor, Tabanan 4 asesor dan Klungkung sebanyak 3 asesor. "Saya sudah dapat surat tugas dan siap melaksanakan akreditasi," jelas asesor I Wayan Mertayasa.7k16
1
Komentar