SPBU Nakal Siap-siap Didenda Rp60 M
JAKARTA, NusaBali - PT Pertamina Patra Niaga mengancam pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan denda Rp60 miliar hingga kurungan penjara 6 tahun.
PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman tersebut kepada para pengusaha nakal. Denda dan kurungan penjara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad menegaskan pihaknya tak segan memproses sesuai hukum para pengusaha SPBU nakal. Ini adalah bentuk pengawalan ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Joevan dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/5).
Secara spesifik, Joevan menyinggung soal aturan dasar konsumen dan pembelian maksimum BBM solar subsidi, yakni Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Oleh karena itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran. Joevan menegaskan sanksinya adalah skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," tandasnya. 7
1
Komentar