Bule Penganiaya Polisi Disidang
Aksi penganiayaan anggota polisi bernama Adhi Waluyo ini terjadi di ruang tahanan Mapolsek Kuta.
DENPASAR, NusaBali
Nekat menganiaya anggota Polsek Kuta, bule asal Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky, 39, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (11/5). Bule asal Chelmsford ini terancam hukuman berat.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Putu Deneil Pradipta Intaran menjerat Stephen dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” jelas JPU usai sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi terungkap aksi penganiayaan anggota polisi bernama Adhi Waluyo ini terjadi di ruang tahanan Mapolsek Kuta.
Berawal dari adanya laporan ke Polsek Kuta yang menyebutkan terdakwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Badung. Dari laporan ini, Stephen lantas diamankan petugas ke Polsek Kuta.
Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol Stephen malah berteriak-teriak minta dipulangkan namun ditenangkan petugas di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta Utara. Sesaat kemudian, petugas dibuat repot lagi lantaran Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk di pulangkan. Dikarenakan situasi sudah tidak kondusif petugas bertindak tegas. Stephen dimasukan ke dalam sel oleh korban Adhi Waluyo.
Naas, saat Adhi Waluyo akan membuka pintu sel, dia malah diserang oleh terdakwa. Stephen menyerang korban dengan menyundul wajahnya menggunakan kepala. Bukan cuma disitu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali sambil menendangnya.
“Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka, memar dibagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi hingga tak sadarkan diri,” sambung jaksa. 7 rez
Komentar