Pendaftaran Murid Baru Sekolah Dasar, Usia 5,5 Tahun Wajib SK Psikolog
Syarat calon siswa baru untuk SD secara umum agar bisa diterima, berumur minimal 6 tahun, per 1 Juli 2023.
AMLAPURA, NusaBali - Calon siswa atau murid baru jenjang SD usia 5 tahun 6 bulan, dapat diterima oleh Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Penerimaan ini mengacu Permendikbud Nomor : 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Hanya saja, berkas pendaftaran calon murid ini wajib dilengkapi rekomendasi atau surat keterangan (SK) psikolog.
"Jika psikolog yang merekomendasi layak masuk SD, maka anak itu bisa kami terima. Sebab, psikolog yang melakukan tes kemampuan anak tersebut," jelas Kasek SDN 4 Subagan Ni Wayan Sri Widiantari di ruang kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Jumat (12/5).
Jelasnya, syarat calon siswa baru untuk SD secara umum agar bisa diterima, berumur minimal 6 tahun, per 1 Juli 2023. Jika sekolah dan atau orang tua memaksakan menerima siswa yang umurnya di bawah 6 tahun, tanpa mendapatkan dukungan surat keterangan psikolog, dampaknya bisa fatal bagi siswa itu sendiri. Siswa tersebut juga akan gagal masuk Dapodik (data pokok pendidikan) dan tidak dapat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Dampaknya, akan bermasalah untuk pembelajaran selanjutnya.
Dampak lainnya, jelas Sri Widiantari, tidak bisa dapat BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada akhir tahun ajaran saat di kelas VI. Namanya pun tidak muncul saat hendak mengikuti ujian sekolah, dan tidak akan dapat ijazah. Karena anak itu tidak terdaftar dalam sistem.
Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Karangasem I Gusti Bagus Jaya Arsana memaparkan, petunjuk teknis penerimaan siswa baru SD, tetap acuannya sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
Kata dia, sekolah bisa menerima siswa yang umurnya di bawah 6 tahun, asal mengantongi surat rekomendasi dari psikolog. Karena psikolog yang menguji tingkat kecakapan anak itu, termasuk kejiwaan siswa. Dengan ujian dari psikolog akan terungkap sang anak layak atau tidak mengikuti pembelajaran kelas I SD.
Syarat lain, jelasnya, melalui keputusan rapat dewan guru, dengan menguji calon siswa yang umurnya di bawah 6 tahun. "Sebagai pembandingnya dengan melihat prestasi sebelumnya semasih belajar di TK, dengan mendatangkan guru TK," jelas Bagus Jaya Arsana.
Dia menambahkan, usia normal syarat masuk kelas I SD yakni umur 6-7 tahun. Jika pendaftarannya cukup banyak, maka pihak sekolah menerima siswa sesuai kapasitas ruang kelas. Sekolah wajib memprioritaskan anak umur 7 tahun sebagaimana tertuang pada akta kelahiran siswa.7k16
Komentar