Asesor PAUD dan PNF Bali Pindah ke Jatim
AMLAPURA, NusaBali - Asesor PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) asal Buleleng Dr Surayanah MPd menegaskan tidak mundur dari jabatan tersebut. Namun, dia hanya pindah jadi asesor ke Jawa Timur.
"Saya pindah jadi asesor dari Bali ke Jawa Timur, bukan mundur. Saya tetap jadi asesor," jelas Surayanah via telepon kepada NusaBali di Amlapura, Jumat (12/5).
Alumnus program doktoral Undiksha Singaraja 2020 itu, mengaku melanjutkan tugas-tugasnya sebagai asesor mulai tahun 2023. "Selain saya jadi dosen di Universitas Negeri Malang, juga menjadi asesor PAUD dan PNF," lanjut Surayanah. Sebelumnya, dia aktif di Yayasan Nurul Huda Singaraja.
Dia mengaku menjadi asesor PAUD dan PNF sejak tahun 2018. Sejak itu pula telah mengikuti PUKA (Pelatihan Uji Kompetensi Asesor) secara intensif. Apalagi, jelasnya, kali ini pembelajaran mengacu kurikulum merdeka.
Sebelumnya, Sekretaris BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali Ida Ayu Cintiya Nurina, juga mengatakan asesor Surayanah pindah ke Jawa Timur. Sedangkan asesor dari Jembrana atas nama Anak Agung Alit mundur karena sakit, asesor dari Denpasar atas nama Putu Suka Astuti mundur karena beralih jadi guru SD.
Ketiga asesor itu belum ada penggantinya. Sehingga dari 73 asesor yang tersisa 70 asesor se-Bali, dan asesor telah mengantongi surat tugas. Dari 70 asesor itu terbanyak dari Denpasar 18 asesor, Badung sebanyak 11 asesor, Buleleng sebanyak 9 asesor, Bangli dan Karangasem masing-masing 7 asesor, Gianyar sebanyak 6 asesor, Jembrana sebanyak 5 asesor, Tabanan 4 asesor dan Klungkung sebanyak 3 asesor.
Sedangkan 7 asesor dari Karangasem, akan melakukan akreditasi lintas kabupaten, masing-masing 4 asesor PAUD: I Dewa Ayu Anom Pratiwi, I Gusti Lanang Agung Wiranata, Ni Wayan Redana dan Ni Nyoman Yuliani, sedangkan 3 asesor PKBM: I Komang Sukayasa, I Wayan Mertayasa dan I Wayan Putu Edi Kurniawan.
Asesor menjalankan tugasnya sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No 13 tahun 2015 tentang Standar Pendidikan Nasional, Keputusan Mendikbud No 011/P/2017 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, BAN Sekolah/Madrasah dan BAN Pendidikan Non Formal.7k16
Komentar