PWI Bali Gelar Orientasi Calon Anggota
DENPASAR, NusaBali.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali menggelar kegiatan Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) Tahun 2023, Sabtu (13/5/2023). Kegiatan ini merupakan satu tahap bagi wartawan sebelum masuk menjadi anggota PWI.
Adapun tiga materi yang diberikan dalam kegiatan yang dilangsungkan di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Denpasar, meliputi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), AD/ART PWI dan Hukum Pers.
PWI Bali melalui OKK, secara memberikan panduan terhadap calon anggota PWI. "Kami berterima kasih kepada teman-teman wartawan dalam memilih PWI sebagai organisasi kewartawanannya. OKK 2023 sampai detik ini diikuti 31 orang wartawan," ujar Ketua Panitia Made Agustika Eryana dalam laporannya.
Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra, mengatakan anggota PWI memiliki komitmen untuk berpihak kepada masyarakat, terutama dalam memperoleh keadilan. PWI Bali juga tetap menjunjung tinggi KEJ dalam melaksanakan tugas-tugas peliputan di lapangan.
"Belakangan banyak yang memandang PWI sebagai organisasi warisan Orde Baru, kolonial, dan sebagainya. Tetapi, kami di PWI tetap terbuka untuk menerima anggota, dari media apapun, baik cetak, media online, radio, TV, dan sebagainya semua ada di PWI. Kita di PWI memiliki komitmen, di mana kami tetap dengan mematuhi kaidah-kaidah dan visi misi PWI," ujar Dwikora Putra di awal sesi pembukaan OKK dan juga tampil sebagai narasumber kedua.
Dwikora Putra menjelaskan, PWI merupakan organisasi tertua di Dewan Pers. Ia menegaskan PWI berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa jalan demonstrasi. Menurutnya menawarkan argumen lebih efektif untuk menyampaikan aspirasi.
Dwikora Putra pun menegaskan bahwa dalam proses merekrut anggota PWI, tetap memperhatikan individu atau calon anggota yang akan dipilih. "Kita di PWI tidak sembarangan merekrut anggota. Di PWI juga ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Anggota biasa dan sudah UKW juga bisa mengikuti Porwanas," tuturnya.
Sebelumnya, narasumber pertama, Budiharjo mengatakan wartawan Indonesia bersikap independen dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
"Wartawan menulis berita bebas, tidak bisa dipengaruhi, atau diancam sekalipun. Tapi, wartawan juga menghasilkan berita yang akurat, tidak boleh mengarang-ngarang. Berita sesuai kaidah-kaidah jurnalistik. Termasuk berita wartawan tidak boleh beritikad yang buruk," bebernya.
Hal penting lainnya, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan. Selain itu, wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong fitnah, sadis, termasuk tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
"Tentu saja harus sopan saat bertemu narasumber. Selain itu juga, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," ucap Budiharjo.
Emanuel Dewata Oja selalu narasumber terakhir turut menyinggung terkait UU Nomor 40 Tahun 1999, termasuk juga mengenai keberadaan ‘wartawan bodrex’ alias abal-abal. Edo pun menekankan salah satu cara mengantisipasi keberadaan wartawan bodrex yang muncul ke daerah-daerah, dengan meminta identitas data lengkap wartawan yang bersangkutan.
"Salah satu cara menanggulangi dengan harus memiliki kartu pers media yang bersangkutan, kartu organisasi (PWI atau semacamnya), dan kelengkapan identitas diri lainnya. Pihak Humas di daerah juga dapat menanyakan yang bersangkutan (wartawan bodrex) apakah pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," tandasnya. *cr78
Komentar