PPDB Jalur Reguler Jadwal Terpisah
Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP terbagi dua sesi.
BANGLI, NusaBali
Pendaftaran melalui jalur reguler dilakukan setelah pengumuman dari jalur prestasi, jalur lokal atau zonasi, serta jalur miskin.
Pendaftaran PPDB jalur jalur prestasi, jalur lokal atau zonasi, serta jalur miskin dimulai 12–14 Juni. Sedangkan jalur reguler berlangsung pada 20–24 Juni.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (SD, SMP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bangli I Nengah Danta Haryana, menjelaskan, pedaftaran dilakukan dalam waktu yang berbeda guna memberikan kesempatan siswa yang tidak lulus di jalur miskin, zonasi maupun prestasi untuk mendaftar lewar jalur reguler.
“Ada peluang bagi yang tidak lulus, bisa mencoba melalui jalur reguler,” ucap Nengah Danta, Selasa (13/6). Menurutnya, masing-masing jalur mekanis diawali dengan pendaftaran, kemudian perankingan, serta pengumuman.
Sementara itu Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Bangli I Nengah Asrama Juta Ningrat, menjelaskan, PPDB dari jalur prestasi ada 10 persen. Dari 10 persen tersebut dibagi dua, 5 persen rayon dan 5 persen untuk di luar rayon.
Sekolah yang termasuk rayon SMP Negeri 1 Bangli adalah SD Negeri 1 Kawan, SD Negeri 2 Kawan, SD Negeri 4 Kawan, SD Negeri 5 Kawan, SD Negeri 6 Kawan, SD Negeri 1 Cempaga, dan SD Negeri 4 Cempaga. Bagi siswa yang mendaftar lewat jalur ini, pada saat mendaftar langsung diwawancara.
“Kami pastikan dulu keaslian sertifikat, selain itu kami lakukan wawancara langsung, sehingga kami tahu kemampuan siswa tersebut,” kata Asrama Juta.
Pendaftaran melalui jalur miskin 10 persen. Syaratnya, calon siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim/piatu. Bagi yang tidak memiliki kartu tersebut bisa menunjukkan surat keterang miskin yang dikeluarkan oleh kelian banjar dinas/kepala lingkungan, bersama kelian adat yang disetujui oleh perbekel atau lurah bersama bendesa adat. “Semakin banyak keterangan tentu semakin meyakinkan,” imbuh Asrama Juta.
Dijelaskannya, pendaftaran melalui jalur lokal atau zonasi dijatah 10 persen dan untuk reguler 70 persen. PPDB tahun ajaran 2017/2018 SMP Negeri 1 Bangli menerima murid sebanyak 256 siswa yang terbagi 8 rombongan belajar. Hingga Selasa siang kemarin tercatat siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi baru 11 orang, jalur zonasi 4 orang. “Jumlahnya baru beberapa, kemungkinan siswa banyak yang mengambil jalur reguler/nilai USBN,” tuturnya. *e
Pendaftaran melalui jalur reguler dilakukan setelah pengumuman dari jalur prestasi, jalur lokal atau zonasi, serta jalur miskin.
Pendaftaran PPDB jalur jalur prestasi, jalur lokal atau zonasi, serta jalur miskin dimulai 12–14 Juni. Sedangkan jalur reguler berlangsung pada 20–24 Juni.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (SD, SMP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bangli I Nengah Danta Haryana, menjelaskan, pedaftaran dilakukan dalam waktu yang berbeda guna memberikan kesempatan siswa yang tidak lulus di jalur miskin, zonasi maupun prestasi untuk mendaftar lewar jalur reguler.
“Ada peluang bagi yang tidak lulus, bisa mencoba melalui jalur reguler,” ucap Nengah Danta, Selasa (13/6). Menurutnya, masing-masing jalur mekanis diawali dengan pendaftaran, kemudian perankingan, serta pengumuman.
Sementara itu Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Bangli I Nengah Asrama Juta Ningrat, menjelaskan, PPDB dari jalur prestasi ada 10 persen. Dari 10 persen tersebut dibagi dua, 5 persen rayon dan 5 persen untuk di luar rayon.
Sekolah yang termasuk rayon SMP Negeri 1 Bangli adalah SD Negeri 1 Kawan, SD Negeri 2 Kawan, SD Negeri 4 Kawan, SD Negeri 5 Kawan, SD Negeri 6 Kawan, SD Negeri 1 Cempaga, dan SD Negeri 4 Cempaga. Bagi siswa yang mendaftar lewat jalur ini, pada saat mendaftar langsung diwawancara.
“Kami pastikan dulu keaslian sertifikat, selain itu kami lakukan wawancara langsung, sehingga kami tahu kemampuan siswa tersebut,” kata Asrama Juta.
Pendaftaran melalui jalur miskin 10 persen. Syaratnya, calon siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim/piatu. Bagi yang tidak memiliki kartu tersebut bisa menunjukkan surat keterang miskin yang dikeluarkan oleh kelian banjar dinas/kepala lingkungan, bersama kelian adat yang disetujui oleh perbekel atau lurah bersama bendesa adat. “Semakin banyak keterangan tentu semakin meyakinkan,” imbuh Asrama Juta.
Dijelaskannya, pendaftaran melalui jalur lokal atau zonasi dijatah 10 persen dan untuk reguler 70 persen. PPDB tahun ajaran 2017/2018 SMP Negeri 1 Bangli menerima murid sebanyak 256 siswa yang terbagi 8 rombongan belajar. Hingga Selasa siang kemarin tercatat siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi baru 11 orang, jalur zonasi 4 orang. “Jumlahnya baru beberapa, kemungkinan siswa banyak yang mengambil jalur reguler/nilai USBN,” tuturnya. *e
Komentar