nusabali

283 Guru Honor SD Dijadikan Tenaga Kontrak

  • www.nusabali.com-283-guru-honor-sd-dijadikan-tenaga-kontrak

Sebagai guru kontrak mereka mendapatkan upah Rp 600 ribu per bulan, setelah menjadi tenaga kontrak digaji Rp 1.065.000 per bulan.

NEGARA, NusaBali

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana targetkan realisasi pengangkatan guru honor SD menjadi tenaga kontrak per Juli 2017. Dalam rancangannya, Disdikpora mengangkat 283 guru honor menjadi tenaga kontrak dengan klasifikasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Jembrana, Dewa Putu Wardana mengatakan, 283 guru honor SD yang diprioritaskan masuk menjadi tenaga kontrak itu terdiri dari 229 PGSD dan 54 Penjaskes dengan pengabdian sebelum tahun 2017. “Tidak ada rekrutan baru,” terang Dewa Wardana, Selasa (13/6). Anggaran yang disediakan pada APBD 2017 untuk 283 guru ini sebesar Rp 3 miliar.

Dewa Wardana menerangkan, dana Rp 3 miliar itu untuk mencover pengangkatan sebanyak 250 guru honor SD dengan gaji Rp  1.065.000 per bulan selama satu tahun. Mengingat program ini akan dilaksanakan mulai bulan Juli atau selama 6 bulan berjalan hingga Desember, anggaran Rp 3 miliar untuk satu tahun itu cukup digunakan mengangkat 500 guru honor SD. Jatah itu, bahkan sudah melebihi jumlah total 433 guru honor SD se-Jembrana saat ini.

Meski dana mencukupi angkat 500 guru tenaga kontrak, namun Disdikpora Jembrana tidak berani mengangkat seluruh guru honor SD se-Jembrana. Keputusannya tetap ada di Bupati Jembana I Putu Artha. Disdikpora baru memastikan akan mengajukan 283 guru honor. Dengan diangkat sebagai tenaga kontrak, guru honor SD akan mendapat penghasilan lebih. Rata-rata guru honor SD di Jembrana saat ini mendapat gaji sekitar Rp 600 ribu per bulan, terdiri dari dana BOS Rp 300 ribu dan tambahan dari Pemkab Jembrana Rp 300 ribu.

Setelah menjadi tenaga kontrak, guru SD ini tidak akan lagi mendapat jatah tambahan penghasilan senilai Rp 300 ribu dari Pemkab Jembrana termasuk dana BOS. “Tidak boleh ada penerimaan ganda karena mereka telah diangkat menjadi tenaga kontrak,” terang Dewa Wardana. *ode

Komentar