Drama Partai Buruh dan Gelora di KPU Bali Jelang Pendaftaran Bacaleg Ditutup
DENPASAR, NusaBali.com - DPW Gelora Bali dan Partai Buruh Exco Bali menjadi yang terakhir mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali ke KPU Provinsi Bali pada Minggu (14/5/2023) malam.
Partai politik (parpol) pimpinan Anis Matta datang saat Kantor KPU Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar sudah gelap dan lengang. Kedatangan mereka ditunggu jajaran I Dewa Agung Gede Lidartawan dan pewarta yang masih bertahan di lokasi.
"Memang ada kendala teknis di pusat. Kami berencana mendaftar pukul 17.00 Wita tadi," kata Ketua DPW Gelora Bali H Mudjiono usai melakukan serah terima berkas pendaftaran kepada KPU Provinsi Bali pada pukul 22.00 Wita.
Walhasil sesuai surat edaran terbaru KPU RI, Partai Gelora diperkenankan menyerahkan berkas fisik disertai softcopy dalam flashdisk. Sebelumnya, kata Mudjiono, penginputan data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dilakukan sepenuhnya oleh Partai Gelora Pusat.
Setelah terjadi kendala teknis dalam penginputan data, DPW lantas diinstruksikan untuk menemui KPU di daerah untuk menyerahkan data fisik. Informasi sementara yang diterima NusaBali.com hingga 22.33 Wita, berkas Partai Gelora Bali dikembalikan oleh KPU Provinsi Bali.
"Iya, dikembalikan. Kami menunggu perbaikan sampai penutupan masa pendaftaran pukul 23.59 Wita," tegas Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Lidartawan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, DPW Gelora Bali disebut mengalami kesalahan format berkas. Oleh karena itu, berkas mereka belum bisa diterima sehingga harus segera dilakukan perbaikan sembari berpacu dengan waktu.
Hal yang serupa juga dialami Partai Buruh Exco Bali. Setelah sempat terjadi keterlambatan pengurusan berkas di Partai Buruh Pusat, terjadi kesalahan penginputan dapil dan kekurangan komponen dalam berkas seperti tanpa cap dan tanda tangan.
Namun, kesalahan penginputan data ini dapat segera dituntaskan. Akhirnya, Partai Buruh Exco Bali bisa diterima. Kendala yang dialami dua parpol pendaftar terakhir ini disebut masih cukup terkendali namun menjadi runyam karena terjadi di hari terakhir dan menjelang habis masa pendaftaran.
"Memang ada sedikit hambatan di Partai Buruh di pusat. Penyampaian data (ke kami) sedikit terlambat," ungkap Ketua Partai Buruh Exco Bali Gede Semara Bawa.
Lanjut Semara, kemungkinan hambatan ini terjadi dikarenakan Silon sulit diakses. Akan tetapi pukul 23.07 Wita, Partai Buruh Exco Bali akhirnya menuntaskan perbaikan. "Aman, sudah aman," jawab Semara bersama jajarannya sembari meninggalkan Kantor KPU Provinsi Bali.
Sementara itu, pencocokan berkas Partai Gelora Bali usai diperbaiki terus berlanjut hingga melewati injury time saat waktu menunjukkan pukul 23.59 Wita. Partai Gelora Bali menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar via manual dan sah sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.
Sekitar pukul 01.20 Wita pada Senin (15/5/2023) dini hari, berita acara berkas dari Partai Gelora Bali telah diterima KPU Provinsi Bali diterbitkan. Kemudian, Gelora Bali diberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk menginput data ke Silon setelah hanya berkas manual yang diserahkan ke KPU Provinsi Bali.
Perlu diketahui, berkas Gelora Bali masih bisa diproses hingga lewat tenggat masa pendaftaran karena pihak parpol sudah melakukan registrasi kembali sebelum tenggat waktu berakhir. Oleh karena itu, pencocokan data dapat terus berlanjut melewati pukul 23.59 Wita.
"Memang ada kendala teknis di pusat. Kami berencana mendaftar pukul 17.00 Wita tadi," kata Ketua DPW Gelora Bali H Mudjiono usai melakukan serah terima berkas pendaftaran kepada KPU Provinsi Bali pada pukul 22.00 Wita.
Walhasil sesuai surat edaran terbaru KPU RI, Partai Gelora diperkenankan menyerahkan berkas fisik disertai softcopy dalam flashdisk. Sebelumnya, kata Mudjiono, penginputan data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dilakukan sepenuhnya oleh Partai Gelora Pusat.
Setelah terjadi kendala teknis dalam penginputan data, DPW lantas diinstruksikan untuk menemui KPU di daerah untuk menyerahkan data fisik. Informasi sementara yang diterima NusaBali.com hingga 22.33 Wita, berkas Partai Gelora Bali dikembalikan oleh KPU Provinsi Bali.
"Iya, dikembalikan. Kami menunggu perbaikan sampai penutupan masa pendaftaran pukul 23.59 Wita," tegas Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Lidartawan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, DPW Gelora Bali disebut mengalami kesalahan format berkas. Oleh karena itu, berkas mereka belum bisa diterima sehingga harus segera dilakukan perbaikan sembari berpacu dengan waktu.
Hal yang serupa juga dialami Partai Buruh Exco Bali. Setelah sempat terjadi keterlambatan pengurusan berkas di Partai Buruh Pusat, terjadi kesalahan penginputan dapil dan kekurangan komponen dalam berkas seperti tanpa cap dan tanda tangan.
Namun, kesalahan penginputan data ini dapat segera dituntaskan. Akhirnya, Partai Buruh Exco Bali bisa diterima. Kendala yang dialami dua parpol pendaftar terakhir ini disebut masih cukup terkendali namun menjadi runyam karena terjadi di hari terakhir dan menjelang habis masa pendaftaran.
"Memang ada sedikit hambatan di Partai Buruh di pusat. Penyampaian data (ke kami) sedikit terlambat," ungkap Ketua Partai Buruh Exco Bali Gede Semara Bawa.
Lanjut Semara, kemungkinan hambatan ini terjadi dikarenakan Silon sulit diakses. Akan tetapi pukul 23.07 Wita, Partai Buruh Exco Bali akhirnya menuntaskan perbaikan. "Aman, sudah aman," jawab Semara bersama jajarannya sembari meninggalkan Kantor KPU Provinsi Bali.
Sementara itu, pencocokan berkas Partai Gelora Bali usai diperbaiki terus berlanjut hingga melewati injury time saat waktu menunjukkan pukul 23.59 Wita. Partai Gelora Bali menjadi satu-satunya parpol yang mendaftar via manual dan sah sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023.
Sekitar pukul 01.20 Wita pada Senin (15/5/2023) dini hari, berita acara berkas dari Partai Gelora Bali telah diterima KPU Provinsi Bali diterbitkan. Kemudian, Gelora Bali diberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk menginput data ke Silon setelah hanya berkas manual yang diserahkan ke KPU Provinsi Bali.
Perlu diketahui, berkas Gelora Bali masih bisa diproses hingga lewat tenggat masa pendaftaran karena pihak parpol sudah melakukan registrasi kembali sebelum tenggat waktu berakhir. Oleh karena itu, pencocokan data dapat terus berlanjut melewati pukul 23.59 Wita.
"Akhirnya tuntas 18 parpol mendaftar. Hanya saja belum bisa kami lakukan perekapan karena di Silon belum muncul tombol opsinya," ucap Lidartawan mengungkap verifikasi data pendaftaran dari parpol dan bakal calon DPD RI bakal mulai diverifikasi pada Senin.
Partai Buruh dan Gelora menjadi penutup barisan panjang parpol yang mendaftar di hari terakhir. Sebelumnya parpol pertama mendatangi KPU Provinsi Bali adalah Gerindra, disusul Demokrat, Partai Garuda, PPP, Perindo, dan Golkar.*rat
Komentar