Satpol PP Gianyar Tertibkan Puluhan Duktang
Sebanyak 23 duktang di Desa Medahan dan 151 duktang di Desa Saba belum lapor diri.
GIANYAR, NusaBali
Anggota Satpol PP Gianyar gencar melakukan penertiban penduduk pendatang (duktang). Penertiban ini untuk memastikan duktang mengantongi identitas dan lapor diri pada kepala satuan wilayah tempatnya tinggal. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, serbuan duktang pasca libur Lebaran relatif banyak. Dari hasil penelurusan, puluhan duktang tak memiliki KTP dan belum lapor diri.
Watha mengatakan, anggota Satpol PP turun ke lapangan untuk mengawasi penduduk non permanen agar tercipta Bali yang sutrepti dan Gianyar yang aman. “Menertibkan administrasi kependudukan bagi mereka yang tinggal di wilayah Gianyar,” jelas Watha, Minggu (14/5). Penertiban ini sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Juga sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami melibatkan puluhan personel sebagai wujud sinergitas. Ada Satpol PP, Disdukcapil, TNI, Polri, pegawai kecamatan, perangkat desa, Linmas, dan pecalang,” ungkap Watha. Penertiban duktang sudah dilaksanakan sejak Rabu (11/5) pukul 19.00 Wita di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. “Tim dibagi 7 kelompok menyasar semua banjar di Desa Buruan,” jelas pejabat asal Desa Ketewel ini.
Dari hasil penertiban, sebanyak 13 orang belum lapor diri. “Mereka kami bina di kantor desa. Khusus di Desa Buruan penertiban bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Bali,” jelas Watha. Setelah Desa Buruan, penertiban selanjutnya di Desa Medahan dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Hasilnya 23 duktang di Desa Medahan dan 151 duktang di Desa Saba belum lapor diri. “Mereka kami bina di kantor desa untuk mendapatkan STLD (surat tanda lapor diri),” jelas Watha. 7 nvi
Komentar