Polda Bali Bongkar Praktek Aborsi Ilegal, Pelakunya Dokter Gigi Mantan Napi, Sudah Aborsi 1.338 Pasien
Tersangka ngakunya melakukan aborsi berdasarkan permintaan pasien, dia kasian melihat pasien apalagi anak SMA yang mempunyai masa depan panjang.
DENPASAR, NusaBali - Dokter gigi (Drg) I Ketut Arik Wiantara,53, diringkus aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali di tempat praktek kedokteran ilegalnya di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (8/5) pukul 21.30 Wita.
Lulusan dokter gigi yang tidak punya izin praktek resmi sebagai dokter ini berurusan dengan polisi karena membuka praktek aborsi. Tersangka memasang iklan di internet untuk menawarkan jasanya selain dari mulut ke mulut para pasiennya.
Praktek terlarang dari tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ini sudah lama dilakukannya. Dia merupakan residivis kasus serupa, sudah dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Pertama dia ditangkap tahun 2006. Pada waktu itu divonis 2,5 tahun. Selesai menjalani hukuman, tersangka kembali berpraktek dan ditangkap tahun 2009. Kala itu praktiknya terbongkar setelah salah seorang pasiennya meninggal dunia. Diapun dihukum 6 tahun penjara.
Selesai menjalani penjara untuk kedua kalinya itu, ternyata tidak membuatnya kapok. Dia kembali berpraktek yang sama sejak tahun 2020 di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Tersangka ini merupakan lulusan kedokteran gigi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bali, tetapi dia tidak pernah praktek," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat pimpin gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (15/5) siang.
Penangkapan terhadap tersangka Ketut Arik ungkap mantan Kapolres Tabanan ini berawal laporan dari masyarakat tentang ada dokter yang membuka praktek aborsi lewat iklan di internet. Menerima informasi tersebut Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Bali.
Hasil koordinasi dengan IDI Bali terungkap tersangka Ketut Arik Wiantara bukan dokter yang mengantongi izin praktek resmi. Mendapat informasi tersebut dan juga berdasarkan bukti lainnya, aparat Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan. Pada saat disergap polisi tersangka baru saja selesai melakukan aborsi terhadap salah seorang pasien. Pasien yang dirahasiakan namanya itu bersama pacarnya turut diperiksa sebagai saksi.
Kepada polisi tersangka mengakui dirinya membuka praktek aborsi di lokasi tersebut sejak tahun 2020. Sejak 2020 tersangka mengaku kurang lebih mengaborsi 20 orang pasien. Dia melakukan aborsi berdasarkan permintaan pasien. Tarif untuk setiap pasien yang menggunakan jasanya sebesar Rp 3,8 juta. Tersangka juga mengaku selama buka praktek aborsi sejak dahulu sudah mengaborsi 1.338 orang pasien. Para pasiennya dari Bali dan luar Bali. Ada pelajar SMA, mahasiswi, korban pemerkosaan, hingga perempuan dewasa.
Tersangka melakukan aborsi melalui berbagai proses layaknya dokter resmi. Sebelum pasien diaborsi terlebih dahulu kesehatan pasien dicek dan lainnya. Tersangka mempunyai alat-alat aborsi sendiri, dari yang terkecil seperti pisau dan gunting sampai yang besar adalah alat USG. Alat-alat itu dibeli secara online. Selain itu juga ada seorang pembantu untuk membersihkan darah pasien setelah diaborsi.
"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal.
Sehingga dia berhati-hati," kata AKBP Ranefli. Menurut keterangan AKBP Ranefli, tindakan aborsi tersebut dilakukan tersangka dalam waktu lima menit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.
"Tersangka ini ngakunya melakukan aborsi berdasarkan permintaan pasien. Katanya dia kasian melihat pasien, apalagi anak SMA yang mempunyai masa depan yang panjang. Dia mengaborsi usia kehamilan tiga minggu sampai sebulan. Yang dikeluarkan masih dalam bentuk darah. Darah itu langsung dibuang di kloset tempat prakteknya," ungkap AKBP Ranefli yang kemarin didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko.
Adapun barang bukti yang disita dari tempat praktek tersangka adalah satu unit HP, uang tunai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 unit alat USG merk Mindray, 1 buah Dry Heat Sterilizer Plus Ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pasca aborsi.
"Sampai saat ini hanya Ketut Arik Wiantara yang memenuhi unsur sebagai tersangka. Meskipun dia punya pembantu, tetapi hanya sebatas tukang bersih-bersih," lanjutnya. Atas perbuatannya tersangka Ketut Arik Wiantara dijerat Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Ancaman,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi. 7 pol
1
Komentar