Satpol PP Bongkar Tower di Sawangan
Total 32 Sudah Dibongkar, Tersisa Enam Masih Berdiri
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali membongkar satu tower atau Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (15/5) siang. Diketahui, tower tersebut belum mengantongi izin resmi alias bodong.
Dengan pembongkaran tower di Sawangan itu, kini total 32 tower di seluruh wilayah Badung yang sudah dibongkar oleh aparat penegak perda. Tersisa lagi enam tower yang masih berdiri dan akan dilakukan pembongkaran secara bertahap.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan pembongkaran tower di Sawangan merupakan kelanjutan dari pembongkaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Dikatakan, hasil pendataan di lapangan ada 38 tower yang tak birizin di Gumi Keris. Dari total itu, sudah ada 32 yang dibongkar termasuk yang terbaru di Sawangan. “Pembongkaran ini kita lakukan secara bertahap. Hari ini (kemarin) kita selesai bongkar yang di Sawangan. Sementara sisanya akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Suryanegara.
Dijelaskan, tower yang masih berdiri saat ini tersisa enam unit. Adapun rinciannya masing-masing di wilayah Kecamatan Kuta Selatan ada dua, Kecamatan Kuta Utara juga ada dua, sedangkan Kecamatan Mengwi dan Abiansemal masing-masing satu.
Masih menurut Suryanegara, walaupun sebagian besar tower tak berizin sudah dibongkar, bukan berarti tak ada pengawasan lagi. Justru, kata dia, ke depan pengawasan akan lebih diintensifkan. Hal ini semata agar tidak ada tower yang berdiri tanpa izin. Langkah ini pula sebagai upaya menekan maraknya pembangunan tower yang tentunya berdampak pada estetika kawasan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada lagi pembangunan tower. Jangan sampai wilayah Badung dipenuhi pembangunan tower, ini tidak elok, karena Badung adalah kawasan pariwisata,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung. 7 dar
1
Komentar