Bermasalah, 302 WNA Ditolak Masuk ke Bali
MANGUPURA, NusaBali - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Bali Sugito mengungkap sebanyak 302 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Pulau Dewata.
Penolakan warga asing tersebut terjadi selama periode Januari hingga Mei 2023. "302 WNA itu sepuluh besar dari Australia, India, Nepal, Rusia, Sri Lanka, Inggris, Fiji, Prancis, Jerman, dan Venezuela," ujarnya, Senin (15/5).
Sugito menyebut alasan penolakan masuk WNA tersebut karena berbagai alasan. Salah satunya nama WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan. "Kemudian, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Lalu, memiliki dokumen keimigrasian dan atau visa palsu, tak memiliki visa kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa," terang Sugito.
Selain itu, lanjut Sugito, WNA yang ditolak masuk ke Bali dikarenakan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa. Adapula yang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum. "Ada juga yang terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana trans-nasional yang terorganisasi. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari satu negara," ungkapnya.
Oleh karena itu, Sugito mengaku selalu berkoordinasi dengan seluruh jaringan Interpol di seluruh dunia. Tujuannya, untuk mengantisipasi berbagai kejahatan berat lainnya yang dapat merusak ketentraman dan kedamaian di Bali.
Salah satu penangkalan terhadap WNA bermasalah dilakukan pada Minggu (14/5). Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH ditolak masuk ke Pulau Bali pada Minggu (14/5). Pria 45 tahun ini masuk dalam daftar cekal Interpol Korea Selatan atas kasus yang menjeratnya. "Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Senin (15/5).
Mempertimbangkan kasus tersebut, KH menjadi buronan Interpol dan tidak diizinkan masuk Bali. Anggiat menyebutkan KH masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. "Jadi, namanya itu ada di dalam list yang dikirim oleh Interpol Internasional-NCB," katanya. Anggiat tidak merinci sejak kapan KH ditetapkan sebagai buronan.
KH ditolak saat tiba di konter Imigrasi dan langsung dikembalikan ke Thailand, sesuai permintaan Interpol Korea Selatan. Kedatangan KH ke Pulau Dewata, jelas Anggiat, adalah untuk berlibur. "Niatnya di sini berlibur," katanya. KH dikembalikan ke negaranya dan masuk dalam daftar pencekalan Imigrasi. 7
1
Komentar