KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara 19 Agustus
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup masa pendaftaran bacaleg yang dilakukan oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Selanjutnya KPU RI akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada rentang 19-23 Agustus.
"Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai dan sampai dengan hari ini hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5) malam.
Hasyim menjelaskan KPU RI selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Dia mengatakan ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg. "Nah untuk besok mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," ujar Hasyim.
Hasyim menyebut bagi bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan. "Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," imbuhnya dilansir detik.com.
Lebih detail, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus. Secara paralel, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut. "Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS, daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," ujar Idham dalam kesempatan yang sama. 7
Komentar