Akses Jalan ke Suwung Lemo Tunggu Izin Kementerian LHK
Akses Jalan
Suwung
Kawasan Suwung Lemo
Tanjung Benoa
Pura Taman Sari
UPTD Tahura Ngurah Rai
Desa Adat Tanjung Benoa
DLHK Badung
MANGUPURA, NusaBali - Permohonan pembuatan akses jalan ke kawasan Suwung Lemo, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, oleh Desa Adat Tanjung Benoa telah diterima oleh pihak UPTD Tahura Ngurah Rai, Selasa (16/5).
Pengajuan segera diproses ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) untuk meminta persetujuan. Usulan tersebut sangat memungkinkan terealisasi atas izin pihak kementerian dengan syarat memperhatikan azas konservasi.
Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Ketut Subandi, mengatakan pihak kelurahan dan Desa Adat Tanjung Benoa telah meminta izin agar kawasan Suwung Lemo dapat dibuat akses jalan menuju Jalan Pura Taman Sari untuk upacara keagamaan. Utamanya terkait dengan pelaksanaan prosesi menuju ke setra saat adanya warga yang kelayusekaran.
“Kami sudah melakukan koordinasi. Jadi kami minta agar mereka membuat proposal permohonan kepada Kementerian LHK. Laporan kepala seksi yang menangani, proposal sudah masuk hari ini (Selasa). Ini akan kita proses ke pusat,” katanya, Selasa (16/5).
Subandi mengatakan, usulan tersebut masih memungkinkan dapat terealisasi dengan memperhatikan konsep dan prinsip konservasi. Sebab, kawasan yang dimintakan izin itu merupakan kawasan konservasi, yang tentunya harus mengikuti aturan kajian konservasi kawasan mangrove. Karena itu, pihaknya menyarankan lurah dan bendesa untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan konsep yang diinginkan. “Apalagi jalan tersebut keberadaannya sangat penting untuk masyarakat, terkait kegiatan adat dan sosial,” katanya.
Permohonan yang telah diajukan oleh kelurahan dan Desa Adat Tanjung Benoa, lanjut Subandi, segera akan diteruskan kepada Kementerian LHK. Ketika mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, maka hal itu baru dapat dilaksanakan.
Saat disinggung terkait konsep konservasi yang dimaksud, Subandi menjawab hal itu harus memperhatikan sektor keamanan ekosistem mangrove, ekosistem air dan lingkungan di sekitar. “Jangan sampai juga ada penebangan mangrove. Karena itu pembuatan jalan tidak boleh melakukan penimbunan, namun menggunakan tiang pancang yang berbahan kayu,” tegasnya. 7 dar
1
Komentar