KemenkumHAM Bali Bentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bali membentuk gugus tugas daerah untuk bisnis dan hak asasi manusia guna memastikan harmonisasi kedua bidang tersebut.
“Bisnis dan HAM merupakan salah satu isu hak asasi manusia yang dijabarkan dalam suatu prinsip panduan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali Anggiat Napitupulu pada pengukuhan gugus tugas daerah di Sanur, Denpasar, Selasa (16/5).
Untuk tingkat daerah Bali, lanjut dia, susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM terdiri dari unsur Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali. Anggota gugus tugas tersebut dikukuhkan secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM KemenkumHAM Dhahana Putra.
Anggiat Napitupulu menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen untuk menginternalisasi bisnis dan HAM ke dalam sistem tata kelola negara.
Ada pun salah satu prinsip dalam panduan PBB mengenai bisnis dan HAM yakni ‘state duty to protect’ atau kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia.
Dia menjelaskan negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong semua pihak dapat menghormati HAM.
“Saat ini, salah satu langkah yang telah dilakukan KemenkumHAM adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antar-kementerian/lembaga dalam pemajuan bisnis dan HAM di tingkat pusat,” imbuh Anggiat.
Menurut dia, pengukuhan gugus tugas daerah ini bertujuan untuk menguatkan dan memajukan implementasi bisnis dan HAM di daerah.
Selain itu, sebagai perpanjangan tangan dari Gugus Tugas Bisnis dan HAM di tingkat pusat yang mampu meningkatkan koordinasi antar-organisasi pemerintah daerah dan perusahaan di daerah guna memantapkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tingkat daerah.
Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengharapkan gugus tugas daerah bisnis daerah dan HAM dapat meningkatkan koordinasi OPD dan perusahaan di daerah.
“Ada pun gugus tugas daerah dapat melakukan sosialisasi bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai bisnis dan HAM, dan membantu mengawasi upaya bisnis dan HAM di daerah,” ucap Dhahana. 7 ant
1
Komentar